Penangkapan Miryam tak dikoordinasikan, pengacara ancam jalur hukum
Penangkapan Miryam tak dikoordinasikan, pengacara ancam jalur hukum. "Nanti kami bicarakan dulu apa langkah hukum yang akan kami tempuh," sambung Mira.
Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, ditangkap Satgas Bareskrim Mabes Polri pada Senin dini hari. Miryam yang sempat dinyatakan buron ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Pengacara Miryam kesal dengan penangkapan kliennya yang terkesan tak dikoordinasikan dengan mereka.
"Kami tidak tahu bahwa adanya proses penangkapan tadi kepada klien kami. Kami ingin komunikasikan dahulu ke pihak KPK. Sama kami tidak ada pemberitahuan sama sekali," terang pengacara Miryam, Mira Mulya, saat dihubungi wartawan, Senin (1/5).
Hal ini membuat mereka berniat mengambil langkah hukum. "Nanti kami bicarakan dulu apa langkah hukum yang akan kami tempuh," sambung Mira.
Dia menambahkan, penangkapan terhadap kliennya tak akan mengganggu jalannya sidang praperadilan yang rencananya akan digelar 8 Mei mendatang.
"Di sini kami ingin tegaskan bahwa pra peradilan kepada Miryam tetap berjalan meski ada penangkapan," jelas dia.'
Sebelumnya, KPK memasukkan nama politikus Partai Hanura itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mereka meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pencarian.
Miryam dinyatakan buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP. Dirinya mangkir beberapa kali saat dipanggil KPK. Ketika hendak dipanggil paksa, politikus Hanura itu menghilang, dan sempat dikabarkan tengah berada di luar negeri.
Baca juga:
Selesai pemeriksaan awal, Miryam langsung diserahkan ke KPK
Polri sebut Miryam selama ini bersembunyi di Bandung
Miryam ditangkap, KPK langsung koordinasi dengan Polri
Setelah buron, Miryam Haryani akhirnya ditangkap Satgas Bareskrim
Gerindra tegaskan walk out dari paripurna karena komitmen dukung KPK
Praktisi Hukum ragukan anggota DPR yang menolak hak angket KPK
Soal hak angket DPR, ICW minta KPK tak hadiri proses politik ilegal