Penanganan Kasus ABG Diduga Dibawa Kabur Tetangga di Cengkareng Harus Hati-hati
Pelaku yang merupakan seorang duda ini mengaku membawa kabur korban karena berjanji akan bertanggungjawab dengan cara menikahinya. Korban sebelumnya disetubuhi pelaku hingga melahirkan sebelum diajak kabur.
Polisi menangkap Wawan Gunawan (41), terduga pelaku penculikan anak baru gede alias ABG berinisial F (14). Pelaku ditangkap polisi saat bersama korban di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku yang merupakan seorang duda ini mengaku membawa kabur korban karena berjanji akan bertanggungjawab dengan cara menikahinya. Korban sebelumnya disetubuhi pelaku hingga melahirkan sebelum diajak kabur.
"Jadi dia janjinya mau bertanggungjawab, mau bertanggungjawab menikahi korban. Korban kan masih anak-anak, jadi percaya aja," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S. Latuherusaat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (21/8).
Aksi Wawan sebelumnya dilaporkan ibu korban berinisial R. Kasus dugaan penculikan masih diselidiki polisi.
Psikolog Endang Widyorini menilai dua kemungkinan yang terjadi dalam kasus itu secara psikologis. Kemungkinan yang pertama adalah anak itu benar-benar dipaksa mengikuti pelaku. Sementara kemungkinan yang kedua adalah anak itu didominasi dengan cara dirayu hingga akhirnya menurut.
Endang juga berpendapat bahwa penting untuk mengetahui psikologis anak terlebih dahulu. Penanganannya juga harus berhati-hati karena penanganan psikologis bagi anak yang memang dipaksa untuk berhubungan seksual dan penanganan untuk anak yang dirayu sehingga mau berhubungan juga berbeda.
"Kalau secara psikologis penanganannya beda. Kalo secara polisi hukum pasti salah. Laki-laki itu dengan perempuan di bawah umur. Tapi kalo ini bicara soal psikologi ini kayanya anak cewe ini sudah terayu dan bisa menikmati hubungan seksual itu menurut saya. Laki-laki itu pasti nggak maksa. Apalagi secara psikologiskan anak itu masih nggak ngerti dunia bahwa dia itu dibohongi, bahwa dia itu dirayu, bahwa dia itu hanya diinginkan tubuhnya. Bahkan sepeda motornya dijual. Anak cewe in kaya belum ngeh yang sebenarnya. Jadi dia masih mencari kenikmatan. Jadi kalau menurut saya sih kalo dari sisi psikologi sepertinya suka sama suka.” Ujar Endang saat diwawancarai pada Sabtu (8/22).
Endang mengatakan bahwa anak yang diperkosa biasanya tidak mau bertemu dengan pelaku. Ia juga mengatakan bahwa kemungkinan anak itu terbujuk dikarenakan belum adanya penanaman nilai-nilai yang cukup ketika ia dibesarkan.
Selain itu, hangatnya hubungan antara anak dan orang tua serta lancarnya komunikasi juga dapat mencegah terjadinya hal ini. Menurut Endang, ada kemungkinan bahwa anak tersebut merasa kurang mendapat kasih sayang atau tidak merasakan keamanan di rumahnya sehingga ia mendapat rasa aman dari laki-laki tersebut.
“Anak itu adalah anak yang memang pada masa yang sulit. Artinya masa di mana banyak perkembangan dalam dirinya, baik emosi, sosial, psikologis, ataupun fisiknya itu berubah semua. Kalau dibebaskan oleh orang tua itu menjadi mudah dimanfaatkan oleh orang lain. Jadi si anak perempuan ini sesungguhnya dia dimanfaatkan dari tubuhnya."
Endang juga memberikan contoh perbedaan penanganan psikologi anak yang terpaksa melakukan hubungan seksual dan anak yang sudah terbujuk. Menurutnya, ada kemungkinan jika hubungan tersebut dijalani atas dasar suka ketika anak itu sudah terbujuk.
“Sebetulnya kan dia korban. Tetapi karena dia merasakan bahwa yang paling membahagiakan ya laki-laki itu ya maka kita ga boleh langssung ‘laki-laki itu jelek’. Kehangatan dulu, ajarkan dia menjadi ibu yang baik dulu. Karena anaknya (bayi) ini kan nanti menjadi manusia. Ajarkan bagaimana menjadi ibu yang baik. Nah berikan kasih sayang supaya bisa lepas bahwa (lelaki) itu udah tua.”
Endang juga berpendapat bahwa jika memang anak tersebut mencintai W, maka bisa diresmikan saja hubungannya dengan catatan keduanya saling cinta dan W mau bertanggung jawab. Akan tetapi jika ternyata W tidak mempunyai pekerjaan dan ternyata seorang criminal, maka anak (korban) harus dilarikan dari W. Dilarikan dapat dengan cara menyekolahkan anak tersebut di luar kota dan bayinya dititipkan kepada orang tua.
Sedangkan jika ternyata anak tersebut dipaksa melakukan hubungan tersebut, maka harus mendapat penanganan yang berbeda lagi. Penanganan tersebut dapat berupa pergi ke psikolog dan didampingi orang tua.
“Jadi (kalau dipaksa berhubungan) perlu pendampingan psikolog. Ada lembaga pendampingan anak begitu. Itu bisa ada terapi-terapi tertentu untuk menghilangkan trauma atau PTSD (Post Traumatic Syndrome Disorder), itu berarti stressnya harus dihilangkan, dikurangi. Nah itu ada teknik-teknik psikologis tersendiri. Harus ada orang tua yang mendampingi, (dan) jangan lagi dia disalahkan. Kalau memang dia itu diperkosa," ujar dia.
Endang mengatakan salah satu cara untuk mengetahui apakah anak tersebut dipaksa atau tidak dipaksa dapat dilihat dari wajah anak tersebut, apakah menunjukkan ketauktan serta kecemasan atau tidak. Jika teridentifikasi adanya PTSD maka benar anak itu dipaksa, namun jika tidak, maka sebaliknya.
Selain itu, Endang juga berpendapat bahwa jika memang anak tersebut mampu, maka ia dapat didampingi sehingga dapat berfungsi sebagai ibu dari bayinya. Tentunya hal tersebut membutuhkan bantuan dari nenek si bayi serta anggota keluarganya, atau bahkan lembaga-lembaga yang memang membimbing anak-anak dengan kondisi seprti anak tersebut. Akan tetapi jika ternyata anak tersebut tidak mampu, maka bayinya dapat diberikan kepada orang lain.
Menanggapi kasus ini, Endang juga berpesan agar orang tua berhati-hati dan memberikan pendidikan seksual kepada anak sedari awal untuk mencegah hal seperti ini terjadi. Pendidikan seksual tersebut dapat berupa memberikan pemahaman kepada anaknya mengenai bagian-bagian tubuh apa yang tidak boleh dipegang atau disentuh orang lain dan harus dilindungi.
Selain itu penting juga menanamkan nilai-nilai yang baik pada anak. Pendidikan seksual dan penanaman nilai tersebut dapat memberikan anak pengetahuan mengenai apa yang benar dan apa yang salah.
Sedangkan berdasarkan hukum yang berlaku, menurut Kombes Pol Audie S Latuheru, tidak ada suka sama suka dalam UU perlindungan anak. Karena korban masih berusia 14 tahun, maka ia tetap berada di bawah perlindungan Undang-undang.
Reporter Magang: Maria Brigitta Jennifer
(mdk/gil)