Penahanan Rizieq Syihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri
Polisi berdalih penahanan Rizieq Syihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri dikarenakan Rutan Polda Metro Jaya terlalu padat. Pemindahan penahanan juga dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Rizieq Syihab.
Polisi memindahkan penahanan Muhammad Rizieq Syihab ke Rutan Bareskrim Polri. Rizieq Syihab sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan dalam acara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Iya benar, hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).
Polisi berdalih penahanan Rizieq Syihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri dikarenakan Rutan Polda Metro Jaya terlalu padat. Pemindahan penahanan juga dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Rizieq Syihab.
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," jelas Andi.
Diketahui, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah merampungkan pemberkasan perkara Rizieq terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung. Jika semua dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan.
"Jika lengkap penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan," Andi menandasi.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara Rizieq Syihab ke Kejaksaan Agung
Besok, Bareskrim Limpahkan Berkas Rizieq Syihab Kasus Petamburan & Megamendung ke JPU
Polisi: Rizieq Sempat Positif Covid-19 Saat di RS Ummi Bogor
Praperadilan Rizieq Ditolak, Tim Pengacara Siapkan Perlawanan Hukum Selanjutnya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Rizieq Syihab