LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penahanan bupati Purbalingga diperpanjang

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan Bupati Purbalingga Tasdi selama 40 hari ke depan. Selain Tasdi, penahanan empat tersangka lainnya, yakni Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto, dan tiga orang dari pihak swasta, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan juag diperpanjang.

2018-06-22 20:08:38
Bupati Purbalingga tersangka suap
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan Bupati Purbalingga Tasdi selama 40 hari ke depan. Selain Tasdi, penahanan empat tersangka lainnya, yakni Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto, dan tiga orang dari pihak swasta, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan juag diperpanjang.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk lima tersangka dalam kasus dugaan suap kepada bupati Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Penahanan kelimanya diperpanjang hingga 31 Juli 2018 demi kepentingan penyidikan.

Advertisement

Dalam kasus ini, Bupati Tasdi diduga menerima suap senilai Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Selain Tasdi, KPK menetapkan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Penyuap Bupati Purbalingga Hamdani Kosen usai jalani pemeriksaan di KPK
Tasdi kena OTT KPK, Plt Gubernur Jateng beri semangat ke PNS Pemkab Purbalingga
Kabag ULP Pemkab Purbalingga jalani pemeriksaan perdana di KPK
Perjalanan karir Bupati Purbalingga Tasdi sebelum ditangkap KPK
PDIP merasa dirugikan saat Bupati Purbalingga ditangkap beri salam metal tiga jari
KPK angkut 6 koper usai geledah 3 tempat di kantor setda Purbalingga

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.