Penahanan 6 Tersangka Kasus Suap Impor Bawang Putih Diperpanjang KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan enam tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan enam tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan dimulai tanggal 28 Agustus 2019 sampai 6 Oktober 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.
Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp36 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.
Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Impor Bawang Putih, KPK Sudah Geledah 21 Lokasi di 6 Kota
Suap Impor Bawang Putih, KPK Geledah Rumah I Nyoman Dhamantra di Bali
VIDEO: Geledah Ruangan I Nyoman Dhamantra, KPK Bawa Dua Koper
Mirawati Basri Jalani Pemeriksaan Perdana Pascaditahan KPK
Mentan Amran Copot Pejabat Terlibat Kasus Suap Impor Bawang Putih
Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Kembali Geledah Tiga Lokasi
Suap Impor Bawang Putih, KPK Kembali Geledah Lima Lokasi