Pemuda jadi pengedar ganja untuk modal kawin
Berita Indonesia cepat, aktual, serius, unik, dan baru: AS mendapatkan barang haram itu dari D yang selama ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Malang benar nasib pria yang satu ini. AS (21) yang hendak menikahi wanita idamannya pada bulan ini gagal, lantaran keburu jadi tahanan Polrestabes Bandung.
AS dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung pada 19 April 2012 karena kedapatan 6 kilogram jenis ganja di salah satu kosan Gang Sukakarya RT5/RW12, Kecamatan Kiaracondong, Bandung.
Pria bertato ini mengaku menjadi pengedar dan kurir untuk modal untuk nikah. AS mendapatkan barang haram itu dari D yang selama ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
D sendiri diketahui menjadi pengedar di Cianjur Jawa Barat. Lantas ia pun mengambil barang tersebut di Mall Ramayana Cianjur, dengan cara sistem tempel.
"Jadi barang itu disimpan di tong sampah, terus saya disuruh ambil," jelasnya.
Ia menyesali perbuatannya. Statusnya yang dalam hitungan hari akan berubah menjadi seorang suami kini malah menjadi tahanan.
"Ga tau A pusing nih ga jadi. Mau gimana lagi. Kapok," terangnya sambil menutup muka, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/5).
Diakui AS, sang kekasih belum tahu kalau dirinya jadi tahanan. "Belum tau. Ga tega kasih tahunya," ujarnya.
AS menambahkan nekat menjadi kurir karena tergiur upah yang cukup untuk menghidupi kesehariannya. Selain itu uang lebihnya dipergunakan untuk mempersunting wanita idamannya.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agus Dwi Hermawan mengatakan pada 2 April lalu anggota Satnarkoba Polrestabes Bandung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gang Sukakarya RT 05 RW 12 Kecamatan Kiaracondong Bandung sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.
"Akhirnya pada 19 April pukul 20.30 WIB dilakukan penggerebekan di lokasi. Dari tersangka AS ditemukan ganja 6 kg," katanya saat ekspos di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/5).
Dengan jumlah ganja sekitar 6 kilogram itu, kata Agus, bisa dipakai hingga 1.000 orang. Atau jika dinominalkan sebesar Rp 30 juta.
Kemudian tersangka AS tersebut dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun.(mdk/ren)