LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Pemuda Ini Nekat Curi Dua Ponsel Milik Tetangga yang Sedang Berduka

Tindakan beraninya berakhir dengan penangkapan setelah korban berhasil menemukan lokasi ponselnya yang hilang.

Senin, 10 Feb 2025 16:09:00
pencurian
Tersangka RP(23) kini telah ditahan oleh Polsek Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi). (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Seorang pria berinisial RP (23) justru memanfaatkan momen berduka untuk mencuri dua ponsel milik tetangganya di Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Bukannya menunjukkan rasa belasungkawa, ia melakukan aksi pencurian yang berujung pada penangkapannya setelah korban berhasil melacak ponselnya yang hilang.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, menyatakan bahwa pencurian ini terjadi pada tanggal 5 Februari 2025, ketika rumah korban dipenuhi oleh orang-orang yang datang untuk bertakziah.

"Pelaku mencuri saat rumah dalam keadaan terbuka karena banyak orang melayat. Korban sendiri berada di dalam rumah dan tengah berduka," ungkap Dhedi.

RP melihat kesempatan ketika pemilik rumah, Ragas Iskandar, tertidur di ruang tamu. Tanpa berpikir panjang, ia mengambil dua ponsel yang tergeletak dan segera melarikan diri.

Advertisement

Tertangkap Usai Handphone Dilacak

Namun, tindakan nekatnya tidak berlangsung lama, karena Ragas yang menyadari kehilangan ponselnya langsung melacak keberadaannya melalui akun Gmail. Setelah melakukan pelacakan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap RP.

"Korban menggunakan Gmail untuk melacak lokasi HP-nya. Setelah itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," jelasnya.

Advertisement

Menurut informasi dari warga, RP diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di lingkungan sekitarnya.

"Rumah pelaku dan korban masih satu kelurahan, hanya berbeda gang. Meskipun mereka tidak saling mengenal, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang ramai," tambah Dhedi.

Advertisement

Kini, RP harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya dan ditahan di Mapolsek Teluk Betung Selatan, dengan dijerat Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Berita Terbaru
  • Indomobil Boyong SUV Listrik Keluarga Leapmotor C10 ke Indonesia, Cocok untuk Keluarga Modern
  • Daniel Salamena Fokus Hadapi Sisa Musim IBL 2026, Pertahankan Peluang Playoff RANS Simba Bogor
  • Resepsi Pernikahan El Rumi Syifa Hadju Dihadiri Tokoh Penting dan Selebritas
  • Pelatih RANS Simba Bogor Sebut Pemain Tampil di Bawah Standar Usai Kalah Telak dari Pelita Jaya Jakarta
  • Ganda Putri Janice Aldila Melaju ke Perempat Final Madrid Open 2026
  • berita terkini
  • berita update
  • konten ai
  • pencurian
  • pencurian handphone
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
A
Reporter Ardi Munthe, Muhamad Ridlo
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.