Pemprov Sumsel Resmi Berlakukan Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap berlaku paling lama dua pekan atau sesuai kebutuhan setelah disosialisasikan. Pengawasan dilakukan Dinas Perhubungan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Satlantas Polrestabes Palembang, dan Satpol PP Palembang maupun Provinsi Sumsel.
Pembatasan kendaraan ganjil genap resmi berlaku di Sumatera Selatan. Sistem itu sebagai upaya mengurangi kerumunan yang berdampak meluasnya penyebaran Covid-19.
Pemberlakuan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 445/KPTS/DISHUB/2021 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Keputusan itu diteken Gubernur Sumsel Herman Deru, Kamis (1/7).
Dari keputusan itu disebutkan ruas jalan di Palembang yang diberlakukan ganjil genap. Yakni Jalan Kapten A Rivai, Jalan POM IX, Jalan Angkatan 45, dan Jalan Merdeka. Pembatasan ditetapkan Senin-Sabtu mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan pada jam-jam tertentu sesuai kebutuhan.
Pembatasan berlaku hanya bagi kendaraan roda empat atau lebih. Teknisnya, kendaraan yang bernomor polisi akhir ganjil dilarang melintas pada tanggal genap dan kendaraan nomor polisi akhir genap dilarang melintas pada tanggal ganjil.
Keputusan ini tidak berlaku bagi sejumlah jenis dan kegunaan kendaraan. Yakni ambulance, pemadam kebakaran, angkutan umum dengan TNKB warna kuning, pejabat negara, Forkopinda, kepala perangkat daerah, dan kendaraan operasional dengan TNKB warna merah, TNI, serta polri.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap berlaku paling lama dua pekan atau sesuai kebutuhan setelah disosialisasikan. Pengawasan dilakukan Dinas Perhubungan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Satlantas Polrestabes Palembang, dan Satpol PP Palembang maupun Provinsi Sumsel.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan, aturan ini bukan menghambat aktivitas masyarakat tetapi tujuannya untuk mengurangi mobilitas yang tidak begitu penting. Pelaksanaannya mengedepankan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.
"Sesuai dengan pembicaraan dengan Kapolda Sumsel dan kawan-kawan Forkopinda, hari ini saya menandatangani salah satu cara mencegah lonjakan-lonjakan Covid-19. Bukan menghambat aktivitas masyarakat, tapi mengurangi mobilitas yang tidak begitu bermanfaat, makanya ada pengecualian," ungkap Deru.
Menurut dia, keputusan ini sudah lama direncanakan sebagai salah satu cara di sektor lalu lintas. Seluruh kabupaten dan kota di Sumsel dapat menerapkan serupa karena keputusan gubernur bersifat general.
"Kita pilih titik-titik lokasinya karena sehari-hari macet karena di sana menuju tempat perkumpulan dan kerumunan orang," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, dia meminta kepolisian dapat berlaku arif dan bijaksana dalam memberikan sanksi meski sudah diatur dalam perundang-undangan. Aturan ini berlaku setelah disosialisasikan dan dilakukan rekayasa lalu lintas terlebih dahulu.
"Ya, pelaksanaannya tidak langsung begitu ditandatangani langsung diterapkan. Harus ada rekayasa lalu lintas dulu, disosialisasikan dulu, lihat positif negatifnya," tutupnya.
(mdk/fik)