LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemprov Jatim Nilai Pencopotan Pejabat oleh Bupati Jember Cacat Prosedur dan Hukum

Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Jempin Marbun menilai, pencopotan sejumlah pejabat oleh Faida pada Selasa (29/12) kemarin, adalah tidak sah, cacat hukum dan cacat prosedural. Terutama pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember yang merupakan ASN tertinggi di Pemkab Jember.

2020-12-30 14:39:29
Bupati Jember Dimakzulkan
Advertisement

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur angkat bicara soal kisruh birokrasi yang terjadi di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Jempin Marbun menilai, pencopotan sejumlah pejabat oleh Faida pada Selasa (29/12) kemarin, adalah tidak sah, cacat hukum dan cacat prosedural. Terutama pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember yang merupakan ASN tertinggi di Pemkab Jember.

"Karena untuk mencopot dan mengangkat Sekda itu, bupati harus dapat izin dan persetujuan dari Gubernur. Ini tidak ada izin sama sekali," ujar Jempin saat ditemui di sela-sela pertemuan dengan Wabup dan pejabat Pemkab Jember di kantor Bakorwil yang ada di Jember, Rabu (30/12).

Pencopotan belasan kepala dinas dan kepala bagian oleh bupati Faida, juga dinilai tidak sah. Pelanggaran Faida, menurut Jempin sudah berlangsung lama. Yakni sejak turunnya rekomendasi perintah pengembalian jabatan oleh Mendagri tahun lalu. Namun, rekomendasi itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh Faida.

Advertisement

Rekomendasi itu baru ditindaklanjuti oleh wabup Abdul Muqit Arief ketika menjadi Plt bupati jelang Pilkada Jember. Namun, tindakan Muqit itu diprotes keras Faida setelah dia kembali aktif menjadi bupati.

"Kemarin, Pak Plt Bupati menindaklanjuti rekomendasi Mendagri. Itu sudah sah. Namun setelah bupati masuk, dinilai (oleh Faida) tidak sah. Sehingga dia buat Plt lagi. Ini jelas melanggar aturan. Plt itu cacat prosedur dan cacat hukum," tegas Jempin.

Larangan mutasi bagi petahana, menurut Jempin, sudah jelas diatur dalam UU Pilkada. Larangan itu kemudian ditegaskan kembali melalui surat edaran Mendagri yang dikeluarkan awal Desember 2020. "Memang menurut penilaian kami, banyak regulasi yang kemarin sudah dilanggar oleh bupati," pungkas Jempin.

Advertisement

Hingga berita ini diturunkan, pertemuan tertutup di Bakorwil masih berlangsung. Pertemuan melibatkan pejabat Pemkab Jember, Pemprov Jatim dan pimpinan DPRD Jember.

Baca juga:
Wabup-Sekda Jember Pimpin Mosi Tak Percaya, Ini Reaksi Bupati Faida
Wabup Jember Pimpin Aksi Mosi Tak Percaya pada Bupati Faida di Kantor Pemda
Usai Kalah Pilkada, Bupati Jember Dikabarkan Mutasi Sejumlah Pejabat
Ribuan Warga Geruduk Kantor Pemkab Jember, Tuntut Bupati Faida Minta Maaf
Wabup Jember Blak-Blakan Akui Ditekan Bupati dan Pejabat Kejaksaan
Anggota DPRD Jember Cukur Gundul Setelah Bupati Petahana Kalah di Pilkada

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.