Pemprov Banten Ajukan PSBB untuk Tangerang dan Tangsel ke Pemerintah
Pemerintah Provinsi Banten mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran corona.
Pemerintah Provinsi Banten mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran corona.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten Tri Nurtopo mengatakan, pengajuan PSBB itu sudah dikirim sejak Kamis (9/4). "Jam 14.00 (Jumat) sudah sampai tujuan, Menkes, Mendagri dan Gugus Tugas," kata Tri kepada Liputan6.com, Sabtu (11/4).
Dia menuturkan, semua tinggal menunggu hasil dari pusat. Apakah diizinkan seperti DKI dan Jawa Barat, atau ada yang direvisi.
"Saya barusan menanyakan hal itu ke Gugus Tugas, katanya di Kemenkes," jelas Tri.
Adapun wilayah yang diajukan adalah Tangerang. Yang meliputi Kota dan Kabupaten serta Kota Tangerang Selatan.
"Tangerang dalam konteks Jabodetabek. Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Baca juga:
Aturan Kemenhub Keluar, OJek Online Boleh Angkut Penumpang dengan Syarat Ketat
Pemprov Jabar Siapkan Aturan Penerapan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi
Pemprov Banten Ajukan PSBB untuk Tangerang dan Tangsel ke Pemerintah
Bogor, Depok dan Bekasi Sepakat akan Terapkan PSBB Serentak
Menkes Setujui PSBB untuk Jawa Barat