Pemotor ditilang gara-gara tas, ini penjelasan Polda Jawa Barat
Hanya karena membawa tas yang diletakkan di pijakan kakinya, dia juga diminta uang Rp 250 ribu.
Seorang netizen lewat akun facebook Imron Welding mengutarakan kekesalan karena ditilang anggota Polantas Cirebon gara-gara menaruh tas di pijakan kaki motor jenis matiknya. Imron juga mengeluhkan karena dimintai uang oleh polisi sebesar Rp 250 ribu.
Namun, polisi membantah tuduhan itu. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, pemotor yang dihentikan anggota Polantas jelas melanggar aturan.
"Pelanggarannya yang pertama dia (pemotor) enggak bawa STNK dan kedua tidak menggunakan helm. Akhirnya oleh anggota kami dilakukan penilangan," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (3/2).
Polisi kemudian mengambil tindakan dengan cara penilangan. Adapun pasal 225 yang disangkakan pada pengendara motor itu, karena berkaitan dengan UU tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
"Ya pasal 225 tentang lalu lintas," ujarnya.
Dia mengaku, pengendara sudah ditemui kepolisian untuk mengklarifikasi postingan yang mengundang komentar miring dari netizen lainnya. "Jadi sudah minta maaf (pengendara motornya). Yang posting itu sebenarnya temannya, tanpa tahu permasalahan lengkapnya," jelasnya.
Pernyataan polisi tersebut berbeda dengan pengakuan Imron dalam Facebooknya. Dia mengaku SIM dan STNK miliknya aktif dan tidak masalah saat terjaring razia di Karawang. Namun, dia justru kena tilang saat melintas di Cirebon. Soal helm, sejumlah orang berkomentar bukankah ada helm berwarna ungu di jok motor.
Sementara, Pasal 225 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tak terkait dengan pelanggaran. Pasal ini justru memuat ketentuan peralihan yang isinya, "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah."
Berikut tulisan lengkap Imron yang ditulisnya seperti dikutip dari akun Facebook miliknya:
"Begitu b******n nya oknum Polantas Cirebon... Menurut saya, polisi enggak mikir sama sekali, di Karawang operasi gede, 3 jam lalu saya lolos, SIM STNK ada dan aktif. Sekarang di Cirebon, Buset minta Rp 250 ribu. Alasannya barang terlalu banyak. Lihat tas gue, 4 kg juga enggak ada. Terus gue harus bawa apaan? Kresek? Bukan masalah apa. Tilang silakan lah, asal pada tempatnya, Melanggar knalpot racing. Terobos lampu merah, silakan. Tapi ini enggak masuk akal. Ditanya pasal apaan pak kalau kayak gini? PASAL 225, itu pasal apaan. Berhubung saya enggak ada bekingan mau enggak mau saya sodakoh ke B******N ITU RP 50 RIBU."
Baca juga:
Bawa tas, pemotor ini ditilang polisi Cirebon & dimintai Rp 250 ribu
Bisakah polisi menilang pengendara jika pajak tahunan STNK habis?
Truk barang dilarang beroperasi jelang libur Tahun Baru 2016
'UU modifikasi, pengalihan su ya?'
Walau UU modifikasi tak jelas, Oppa Teng patuh tanpa bore-up