Pemotor ditilang bawa tas: Percaya dengan karangan bapak polisi?
Bantahan polisi membuat pemotor yang ditilang semakin kesal. Kenapa?
Masih belum lekang dari ingatan pengendara motor bernama Imron Suryadi mengungkapkan kekesalannya terhadap aparat kepolisian Cirebon. Gara-gara membawa tas ransel dan diletakkan di pijakan kaki motor matic miliknya, dia ditilang dan dimintai uang Rp 250 ribu.
Polisi langsung membantah tindakan penilangan tersebut dan menganggap Imron telah melakukan pelanggaran. Saat itu, pengendara diketahui tidak membawa STNK dan tidak mengenakan helm.
"Pelanggarannya yang pertama dia (pemotor) enggak bawa STNK dan kedua tidak menggunakan helm. Akhirnya oleh anggota kami dilakukan penilangan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Sulistyo Pudjo Hartono saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (3/2).
motor imron ©2016 facebook.com/imron.suryadi
Polisi kemudian mengambil tindakan dengan cara penilangan. Adapun pasal 225 yang disangkakan pada pengendara motor itu, karena berkaitan dengan UU tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
"Ya pasal 225 tentang lalu lintas," ujarnya.
Rupanya, jawaban itu tak memuaskan Imron selaku korban kesewenangan polisi. Dia menilai polisi telah berbohong terhadap kasusnya.
"Percaya kah masyarakat Indonesia dengan karangan bapak polisi yang terhormat, yang katanya sudah bertemu dengan pemotornya? SILAKAN ANDA NILAI MENGARANG DI BAWAH INI. DAPAT NILAI BERAPA?"
Baca juga:
Ini tips agar tak dijebak polisi lalu lintas di jalan
Ini penjelasan polisi Jawa Barat soal meme 'Cirebon Kota Tilang'
Pemotor ditilang gara-gara tas, ini penjelasan Polda Jawa Barat
Bawa tas, pemotor ini ditilang polisi Cirebon & dimintai Rp 250 ribu
Bisakah polisi menilang pengendara jika pajak tahunan STNK habis?
Truk barang dilarang beroperasi jelang libur Tahun Baru 2016