LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemodal Tambang Liar di Tahura Bukit Soeharto Dibekuk di Perumahan Elit

Subhan menerangkan, di lokasi, tim SPORC mengamankan sederetan barang bukti seperti ekskavator, buldozer, hingga dump truck pengangkut batubara.

2020-08-24 20:32:00
Penambangan liar
Advertisement

Tim Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan, menangkap 2 orang aktor intelektual penambang liar batubara, di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Salah satunya pemodal, yang dibekuk di salah satu kawasan perumahan elit di Samarinda.

Kedua orang itu adalah R (50) mandor lapangan warga Desa Pugaluku, kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang ditangkap Jumat (21/8). Satu lagi, Y (41), diciduk di rumah salah satu kawasan perumahan elit di Samarinda Seberang.

"Aktivitas penambangan ilegal ini, tepergok tim SPORC hari Rabu (19/8) malam," kata Kepala Balai Gakkum Kalimantan Subhan, kepada merdeka.com melalui keterangan tertulis, Senin (24/8).

Advertisement

Subhan menerangkan, di lokasi, tim SPORC mengamankan sederetan barang bukti seperti ekskavator, buldozer, hingga dump truck pengangkut batubara.

"R ini perannya penanggungjawab lapangan. Dari pengembangan, kemudian tim menangkap Y. Peran Y ini sebagai pemodal aktivitas penambangan ilegal itu," ujar Subhan.

Subhan menerangkan, kedua pelaku ditetapkan tersangka oleh Balai Gakkum, dengan jeratan UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar. "Kedua tersangka, kami titipkan di Rutan Polresta (Samarinda)," tambah Subhan.

Advertisement

Sementara, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, dengan begitu, sudah ada 14 kasus aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, yang ditangani KLHK.

"Operasi penindakan terus jalan. Dari kasus itu, kami juga kembangkan pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal itu. Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera," kata Ridho.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.