Pemkot Yogyakarta Larang Warga Gelar Takbir Keliling
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya melarang aktivitas takbir keliling di malam Idulfitri 1442 H. Pelarangan ini berkaitan dengan belum meredanya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pemkot Yogyakarta melarang kegiatan takbir keliling digelar di wilayahnya. Meskipun demikian, Pemkot Yogyakarta memperbolehkan takbir digelar di masjid dengan sejumlah persyaratan.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya melarang aktivitas takbir keliling di malam Idulfitri 1442 H. Pelarangan ini berkaitan dengan belum meredanya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Dia menyebut, takbir keliling dilarang. Sementara takbir di masjid diperbolehkan dengan sejumlah syarat dan penerapan protokol kesehatan.
"Takbir keliling ditiadakan. Takbir dilakukan di masjid dengan hanya maksimal 50 persen kapasitas," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5).
Heroe merinci untuk takbir di masjid harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk itu, dia meminta agar takbir di masjid hanya dilakukan orang dewasa saja.
"Hanya untuk orang dewasa. Takbir di masjid tidak melibatkan anak-anak," tutupnya.
Baca juga:
Pangdam Jaya Imbau Pengelola Mal Batasi Pengunjung dengan Sistem Buka Tutup
DPR Desak Pemerintah Tutup Tempat Wisata Selama Libur Lebaran
Jelang Lebaran, Harga Bahan Pokok di Sulawesi Selatan Stabil Cenderung Turun
BNI Siapkan Uang Kas Rp 12,9 Triliun per Minggu Jelang Lebaran 2021
Pemkot Jogja Izinkan Warga Salat Ied di Masjid dan Lapangan, Ini Syarat Ketentuannya
Menag Keluarkan Edaran, Lansia Disarankan Tak Salat Id di Masjid dan Lapangan