LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemkot Tangsel larang kendaraan dinas buat mudik

Pemkot Tangsel larang kendaraan dinas buat mudik. Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang penggunaan kendaraan dinas untuk digunakan pada mudik lebaran 1438 H. Keputusan itu mengacu pada keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI nomor 87 Tahun 2005.

2017-06-12 22:27:00
Tangerang Selatan
Advertisement

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang penggunaan kendaraan dinas untuk digunakan pada mudik lebaran 1438 H. Keputusan itu mengacu pada keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI nomor 87 Tahun 2005.

"Enggak bisa. Sesuai dengan tahun lalu. Sudah ada regulasi dan aturannya," kata Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ketika ditemui di Balai Kota Tangsel, Senin (12/6).

Airin mengatakan dalam aturan tersebut menyebutkan, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan penunjang tugas pokok dan fungsi.‎ "Ada imbauan dari dari pemerintah pusat untuk tidak menggunakan mobil dinas," ucapnya.

Sementara itu, soal penggunaan kantor milikpPemerintah untuk dijadikan tempat parkir sementara kendaraan pemudik, Airin mengaku belum bisa memastikan hal itu.

"Saya mau tanya dulu ke para camat dan lurah. Apa mungkin hal seperti itu, karena ketitipan barang kan kita harus bisa menjamin keamanannya juga," kata dia.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.