LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan

Arief memperingatkan, jika pengusaha rumah makan atau tempat hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan ditutup.

2019-05-03 10:12:49
Hiburan malam
Advertisement

Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan jam operasional baru bagi pengusaha restoran dan tempat hiburan selama ramadan 1440 Hijriah.

Melalui surat edaran nomor 451/1437/Disbudpar Kota Tangerang, tertanggal (2/5/2019), mencatat tiga poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha rumah makan dan usaha hiburan di Kota Tangerang.

"Tentunya untuk saling menghormati dan menjaga kekusukan selama pelaksanaan ibadah puasa," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat (3/5).

Advertisement

Pihaknya berharap, semua pihak bisa menghormati dan menjalankan perintah yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

"Ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha rumah makan, jasa hiburan umum dan tentunya konsumen dan pengguna jasa. Mari sama-sama kita jaga kekusukan ramadan dan persatuan antar golongan di Tangerang," ujarnya.

Sementara dalam surat edaran itu, diatur jam operasional rumah makan dan sejenisnya. Operasional dimulai dari pukul 15.00-04.30 WIB. Jenis usaha ini tidak diperkenankan membuka usahanya secara terbuka atau menutup dengan menggunakan tirai.

Advertisement

Sedangkan, bagi jasa hiburan umum seperti singing hall, karaoke, sauna, SPA, massage dan billiard wajib menutup segala aktifitasnya sehari sebelum hari pertama bulan suci ramadan (H-1) yaitu tanggal (5/5) dan dapat buka kembali (H+3) setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Arief memperingatkan, jika pengusaha rumah makan atau tempat hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan ditutup. "Sudah jelas tertera sanksinya, tempat usahanya akan kita tutup," tegas Arief.

Baca juga:
Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Sumsel Ditutup
Sarang Narkotika, Diskotek Old City di Tambora Disegel
Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Serang Amankan Ratusan Botol Miras
Di Hari Pertama 2019, Bupati Pamekasan Tutup Semua Tempat Karaoke
Deretan Terobosan Anies Baswedan Setahun Pimpin Jakarta

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.