LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemkot Surabaya Masih Kaji Nominal Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disebutkan nominal denda bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan yakni Rp250 ribu.

2020-09-15 21:24:00
Protokol Kesehatan
Advertisement

Pemerintah Kota Surabaya saat ini masih mengkaji besaran nominal sanksi denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang disesuaikan dengan kearifan lokal. Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Selasa, mengatakan untuk merumuskan besaran denda, pemkot melibatkan ahli hukum dan ahli ekonomi.

"Insyaallah secepatnya peraturannya diterbitkan," katanya, seperti dilansir Antara, Selasa (15/9).

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disebutkan nominal denda bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan yakni Rp250 ribu.

Advertisement

Namun demikian, Febriadhitya menyatakan bahwa besaran denda itu harus disesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat Surabaya.

"Memang di Pergub sudah ada, tetapi kan di Surabaya harus disesuaikan dengan kondisi kearifan lokal," ujarnya.

Untuk itu, ia memastikan dalam waktu dekat Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya yang mencantumkan nominal denda akan segera diterbitkan. Terlepas dari semua itu, lanjut Febri, yang terpenting dari operasi tertib protokol kesehatan adalah mengetuk kesadaran hati masyarakat agar disiplin terhadap protokol kesehatan dengan tujuan agar pandemi Covid-19 di Surabaya bisa terhenti.

Advertisement

"Yang terpenting dari penerapan Perwali ini adalah mengetuk kesadaran. Terkait sanksi-sanksi itu hanya peringatan saja. Ada kok di luar negeri yang tanpa denda itu bisa menghentikan Covid-19," ujarnya.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.