Pemkot Solo akan Gratiskan Retribusi, Syaratnya Pedagang Pasar harus Pakai Masker
Pemerintah Kota Solo akan membebaskan retribusi bagi pedagang di seluruh pasar tradisional. Pembebasan retribusi dilakukan dari bulan Mei hingga Agustus 2020 atau selama 4 bulan. Kendati demikian, Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo menyampaikan beberapa syarat kepada para pedagang.
Pemerintah Kota Solo akan membebaskan retribusi bagi pedagang di seluruh pasar tradisional. Pembebasan retribusi dilakukan dari bulan Mei hingga Agustus 2020 atau selama 4 bulan. Kendati demikian, Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo menyampaikan beberapa syarat kepada para pedagang.
"Satu para pedagang harus menggunakan masker. Yang kedua, kalau tidak menggunakan masker akan diberikan peringatan secara tertulis. Kalau bandel kita cabut izinnya, itu diskresi, di Perda kan ada," ujar Rudy, Senin (4/5).
Syarat tersebut, menurut Rudy, perlu ditegaskan untuk pemutusan rantai virus corona. Tidak hanya pedagang, pengunjung yang datang pun diwajibkan menggunakan masker.
"Dan pengunjung kalau tidak menggunakan masker, tidak boleh masuk," tandasnya.
Salah satu pedagang beras di pasar Harjodaksino, Gemblegan, Isminah (68) mengaku senang mendapatkan pembebasan retribusi. Pasalnya kondisi pasar saat ini cukup sepi. Masyarakat atau pembeli hanya datang sesekali dalam sepekan. Mereka berbelanja dalam jumlah yang banyak.
"Sekarang masyarakat kan sudah banyak yang dapat bantuan sembako. Jadi mereka tidak perlu belanja lagi. Malah banyak yang menjual sembako bantuan ke sini. Jadi kalau retribusi digratiskan ini cukup membantu kami," pungkas dia.
Baca juga:
Lockdown Dicabut Perlahan, Spanyol Wajibkan Pemakaian Masker di Transportasi Publik
Mulai Hari Ini, Warga Medan Tak Pakai Masker Akan Disita KTP
Tak Gunakan Masker, Puluhan Pengunjung Pasar di Solo Dipaksa Pulang
Tak Pakai Masker, Warga Palembang Terancam Penjara 1 Tahun
Tak Pakai Masker, KTP Warga Medan Bakal Ditarik
Pemprov DKI Akan Bagikan 20 Juta Masker, Tiap Warga Wajib Pakai