LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemkot Serang Izinkan Warga Gelar Lomba HUT RI Asal Terapkan Protokol Kesehatan

Tetapi Wali Kota Serang, Syafrudin, menekankan jika ada masyarakat yang tidak bisa mematuhi aturan tersebut, maka pihaknya tidak memperbolehkan mengadakan kegiatan perlombaan itu.

2020-08-08 11:33:00
HUT RI
Advertisement

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, mengizinkan warga yang ingin membuat berbagai lomba dalam rangka memperingati HUT Ke-75 Kemerdekaan RI. Tetapi syarat utamanya, harus menaati protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

"Untuk memperingati HUT Ke-75 RI, masyarakat boleh melaksanakan kegiatan-kegiatan (perlombaan), akan tetapi harus menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota Serang Syafrudin di Serang, Banten. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (8/8).

Syafrudin mengatakan, di masa transisi adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini, tren jumlah pasien Covid-19 di Kota Serang menurun. Oleh karena itu pihaknya memperbolehkan kegiatan lomba tersebut dilaksanakan.

Advertisement

"Tetapi masyarakat juga harus bisa menjaga diri di tengah pandemi seperti ini," kata Syafrudin.

Ia mengatakan, untuk pelaksanaan lomba tersebut di setiap masing-tempat perlombaan harus menerapkan protokol kesehatan seperti melakukan pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak, memakai masker dan memasang tempat pencuci tangan atau penyanitasi tangan.

"Nanti masing-masing panitia perlombaan harus menyiapkan penerapan protokol kesehatan, seperti pesertanya wajib memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak dan cek suhu tubuh," kata Syafrudin.

Advertisement

Menurutnya, jika ada masyarakat yang tidak bisa mematuhi aturan tersebut, maka pihaknya tidak memperbolehkan mengadakan kegiatan perlombaan itu.

"Apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan. Kalau untuk sanksi denda uang kita belum ada," kata Syafrudin.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.