LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemkot Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha Selama 2 Pekan ke Depan

Hal ini sesuai Surat Keputusan Walikota Depok Nomor : 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.

2020-10-19 01:03:00
Depok
Advertisement

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat memperpanjang pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya serta aktivitas warga selama dua pekan ke depan. Hal itu disampaikan Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok.

"Pembatasan ini berlaku mulai 18 Oktober sampai 31 Oktober 2020 dan dapat diperpanjang seusai dengan rekomendasi Satgas Tugas Penanganan COVID-19," kata Dedi Supandi. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (18/10).

Kota Depok memperpanjang masa pemberlakuan Pembatas Sosial Kegiatan Usaha (PSKU) serta pembatasan jam operasional pelaku usaha dan aktivitas warga sampai 31 Oktober 2020. Hal ini sesuai Surat Keputusan Walikota Depok Nomor : 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.

Advertisement

Dalam surat tersebut dinyatakan, bagi kegiatan usaha yang masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) COVID-19, tidak melayani pengunjung dengan makan di tempat (dine in), dan pelayanan hanya diperkenankan dengan di bawa pulang (take away), untuk jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Bagi lokasi yang di luar PSKS, melayani makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB, serta untuk pelayanan take away sampai pukul 21.00 WIB.

Lalu, pada Surat Keputusan Walikota Nomor : 443/395/Kpts/Dinkes/Huk/2020 soal Jam Operasional baik Kegiatan Usaha dan Aktivitas Warga, memutuskan kegiatan usaha hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB, serta untuk aktivitas warga hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.

Advertisement

Baca juga:
Wagub DKI: Dengan Kerendahan Hati, Kami Mohon Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Kepatuhan Penggunaan Masker di Jakarta Masih di Bawah Standar
Mural Imbauan Protokol Kesehatan
Angka Kemiskinan di Indonesia Naik Selama Pandemi
Perjuangan Petugas Pemakaman Jenazah dengan Protokol Covid-19

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.