Pemkot depok berlakukan kantong plastik berbayar
Kebijakan itu dilakukan untuk mengurangi volume sampah plastik yang sulit diurai.
Pemerintah Kota Depok memberlakukan kantong plastik berbayar. Kebijakan itu dilakukan untuk mengurangi volume sampah plastik yang sulit diurai.
Untuk tahap awal, Pemkot Depok baru melakukan sosialisasi dan imbauan. Jika masyarakat mendukung maka tahap selanjutnya akan dibuatkan peraturan daerahnya.
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan, untuk melestarikan bumi dengan mengurangi sampah diperlukan komitmen dan kerjasama semua masyarakat. Kebijakan kantong plastik berbayar merupakan program pusat. Namun sebagai komitmen, Depok ikut turut serta mendukung kebijakan itu.
"Penerapannya nanti pembeli bisa memilih membayar kantung plastik sebesar Rp 200 atau membawa sendiri tempat belanja dari rumah," kata Idris, Minggu (21/2).
Saat ini sudah ada 13 pelaku usaha ritel modern yang menyatakan kesiapannya mendukung program tersebut. Ke depan dia berharap semua ritel modern mau menerapkan kebijakan ini. Dia menegaskan, tidak ada hubungan antara kantung plastik berbayar dengan pemasukan pendapatan daerah.
"Enggak masuk ke PAD. Yang perlu diperhatikan masyarakat tujuan dari penerapan kebijakan kantung plastik berbayar ini bukan masalah harganya," tandasnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Lingkungan Hidup BLH Kota Depok, Novi Andriani mengatakan, Indonesia menempati urutan kedua dunia penyumbang sampah plastik dari laut. Saat ini pihaknya mengadakan uji coba dan sosialisasi terlebih dahulu tentang kantung plastik berbayar.
"Surat edarannya Nomor SE 149/bppl-blh/2016 tentang uji coba penerapan kantong plastik berbayar pada usaha ritel modern. Uji coba selama tiga bulan, semoga Juni selesai. Diharapkan setelah itu ada peraturan yang mengikat yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait hal ini," katanya.
Selain Depok, lanjut Novi, launching kantung berbayar dilakukan serentak di kota-kota lain di seluruh Indonesia. Ada sekitar 23 kota yang melaunching kantung plastik berbayar.
Sebelumnya, sudah dilakukan survei terhadap 92 responden yang terdiri atas forum OPD dan juga masyarakat. Hasilnya 76 persen setuju dengan penerapan kantong plastik berbayar. Pelaku-pelaku usaha ritel modern pun mendukung. Berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 1230/pslb3-ps/2016 harga minimum kantung plastik berbayar Rp 200.
"Itu enggak masuk ke kas daerah karena yang mengelola ritel itu sendiri dan itu harga minimalnya," pungkasnya.(mdk/dan)