Pemkot Bogor Kembali Gelar PTM Terbatas
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sekolah mulai Senin (21/3). Jumlah siswa yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas kelas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sekolah mulai Senin (21/3). Jumlah siswa yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas kelas.
Kebijakan itu ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Nomor: 08/STPC/03/2022 tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa PPKM Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor yang ditetapkan dan ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya, Jumat (18/3).
Dalam surat edaran disebutkan, pembelajaran di satuan pendidikan (PAUD/TK/SD/SMP/SMA atau yang sederajat, pesantren serta lembaga pendidikan lainnya) di Kota Bogor dapat dilakukan sistem PTM Terbatas secara bertahap dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dapat dilakukan secara terbatas, tidak melebihi kapasitas 50 persen.
Satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor nonesensial diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Instruksi Menteri Dalam Negeri
Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Barat.
"Keputusan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen," jelas Bima.
Dalam aturan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM Terbatas.
(mdk/yan)