LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemkot Bekasi tegaskan tak ada uang kompensasi korban penggusuran

Pemkot Bekasi tegaskan tak ada uang kompensasi korban penggusuran. "Pemerintah tidak menganggarkan ganti rugi kerohiman atau relokasi, karena keberadaan bangunan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku," kata Sekretaris Daerah, Kota Bekasi.

2016-11-24 23:02:00
Penggusuran
Advertisement

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memastikan korban penertiban bangunan liar di wilayah setempat tak mendapatkan kompensasi. Sebabnya, bangunan yang mereka dirikan berada di atas lahan negara, dan itu dianggap melanggar hukum yang berlaku.

"Pemerintah tidak menganggarkan ganti rugi kerohiman atau relokasi, karena keberadaan bangunan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku," kata Sekretaris Daerah, Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, Kamis (24/11).

Karena itu, kata dia, apabila warga korban penertiban bangunan liar ingin meminta hak yang dianggap mereka sebuah hak, terbuka peluang untuk menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang berlaku, termasuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Bekasi.

Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Koswara mengatakan, meskipun warga pemilik bangunan mengantongi izin dari Perum Jasa Tirta II sebagai pemilik lahan, bukan berarti lahan itu dipakai untuk didirikan bangunan, melainkan hanya dimanfaatkan untuk digarap.

"Jika sewaktu-waktu akan dimanfaatkan oleh pemerintah, penggarap lahan harus menyerahkan ke pemerintah," kata Koswara.

Terkait relokasi, kata dia, tak ada aturan yang mengatur. Hanya saja, relokasi bagi korban penertiban bangunan liar merupakan kebijakan dari kepala daerah setempat. Hal ini seperti yang dilakukan di DKI dengan menyediakan rumah susun.

Seperti diketahui, pembongkaran bangunan liar di sepanjang saluran Irigasi di Pekayon dan Jakasetia menimbulkan polemik. Bahkan, Fraksi PDI Perjuangan di DPRD menginisiasi pembentukan Pansus Pembongkaran Bangunan Liar, namun hingga saat ini belum terbentuk.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Anim Imanudin mengatakan, pihaknya menolak pembongkaran tersebut karena menganggap belum ada solusi bagi ratusan keluarga yang tinggal di sana.

"Pemkot Bekasi juga harus bijaksana, di sana mereka sudah ada yang tinggal selama 25 tahun, dan mempunyai surat izin penggunaan lahan. Harus diperhatikan ganti rugi dan kerohiman," ujar Anim.

Baca juga:
Rumah dibongkar PT KAI, warga pinggir rel demo kantor Walkot Medan
Pemkot Bekasi akan bangun 7 tower rusunawa bagi korban penggusuran
Penggusuran ricuh, polisi balas lemparan batu dengan gas air mata
Rumah pinggiran rel di Medan digusur, warga tak berdaya
Warga Bukit Duri minta Anies lakukan bedol desa dibanding menggusur

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.