LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemkot Bandung mengelak dianggap gagal menjaga lingkungan

Mereka menyatakan tidak seluruh pabrik di Bandung mencemari lingkungan.

2016-06-23 17:13:36
pencemaran lingkungan
Advertisement

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, mengelak dianggap gagal menjaga lingkungan, terutama pencemaran limbah. Padahal, Kepala BPLHD Jawa Barat, Anang Sudarna, menyatakan hal itu berdasarkan hasil evaluasi.

Anang sebelumnya menyatakan, 70 persen pabrik dan perusahaan di Kota Bandung masuk kategori merah dan hitam. Rapor merah diberikan kepada Kota Bandung itu mengalahkan empat wilayah lainnya di Bandung Raya, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

"Jumlah 45 perusahaan yang mengikuti program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper), dalam pengelolaan lingkungan di tahun 2015 itu mereka yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk dibina. Kalau ditotalkan pelaku industri di Kota Bandung lebih dari seribu. Jadi tidak bisa disebut gagal, karena yang dinilai hanya sebagian kecil," kata Hikmat di Bandung, Kamis (24/6).

Hikmat mencontohkan kriteria penilaian dilakukan oleh BPLHD Jabar. Buat kriteria proper hitam menunjukkan pelaku usaha belum memiliki dokumen lingkungan, sebagai dasar dari upaya pengelolaan lingkungan.

Kriteria proper merah menunjukkan pelaku usaha belum taat secara administrasi dan atau secara teknis. Apabila pelaku usaha sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan tetapi belum melapor ke KLHK, BPLHD Jabar, dan BPLH Kota Bandung, maka peringkat diterima tetap merah.

"Dengan demikian, jika perusahaan menyandang kategori merah bukan berarti perusahaan tadi membuang limbah sembarangan. Boleh jadi pengelolaan limbahnya sudah baik, hanya saja dalam pengurusan dokumennya belum lengkap," ujar Hikmat.

Hikmat menyatakan, BPLH Kota Bandung juga telah melakukan pengawasan setelah rapor properda ini diserahkan pada Desember 2015 lalu.

"BPLH Kota Bandung juga tak tinggal diam. Segera setelah rapor properda ini diperoleh, pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha langsung kita lakukan," ucap Hikmat.

Adapun upaya pengawasan telah dilakukan oleh BPLHD Kota Bandung di antaranya seperti ketaatan terhadap dokumen lingkungan. Saat ini, kata dia, sudah ada upaya dalam bentuk pelaporan setiap semester kepada BPLH Kota Bandung. Selain itu, pengelolaan limbah cair sudah harus mengurus surat izin pembuangan air buangan oleh perusahaan.

"Jadi sudah melakukan uji laboratorium untuk limbah cair setiap satu bulan sekali, dan hasilnya dilaporkan kepada BPLH Bandung. Termasuk juga untuk pengelolaan limbah B3 dan pengendalian pencemaran udara," tambah Hikmat.(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.