LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemkab Segel Losmen di Aceh Barat Diduga Sediakan Layanan Prostitusi

Petugas juga berhasil mengamankan dua pria, masing-masing MD (27) dan AG (28) selaku pemilik losmen dan mucikari

2021-09-03 07:46:00
Prostitusi
Advertisement

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat melakukan penyegelan sebuah losmen di Meulaboh. Penyegelan dilakukan karena losmen tersebut diduga menyediakan layanan prostitusi dan melanggar penerapan syariat Islam di Aceh.

“Losmen ini kita segel karena beberapa hari lalu petugas berhasil menangkap terduga pelaku prostitusi di dalam sebuah kamar tamu,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Satpol PP WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra di Meulaboh, Kamis (2/9) malam.

Dia menjelaskan, penyegelan tempat usaha penginapan tersebut karena pemilik losmen diduga tidak mematuhi Qanun Jinayat dan Qanun Syariat Islam di Aceh, karena diduga memperbolehkan tamu yang belum menikah menginap di dalam sebuah kamar.

Advertisement

Identitas pelanggar yang ditangkap petugas, masing-masing berinisial WDS (24), warga Kabupaten Aceh Barat serta FW (27), warga Kabupaten Nagan Raya,Aceh.

Petugas juga berhasil mengamankan dua pria, masing-masing MD (27) dan AG (28) selaku pemilik losmen dan mucikari

Barang bukti yang diamankan petugas, yaitu empat unit telepon pintar diduga sebagai sarana penyedia fasilitas prostitusi, termasuk alat kontrasepsi yang sudah dipakai oleh pelaku, serta satu sepeda motor.

Advertisement

Hal lain yang memberatkan pemilik losmen, kata Dodi, pelaku usaha tersebut diduga sengaja membiarkan losmen tersebut untuk dijadikan tempat perbuatan maksiat.

“Kasus dugaan prostitusi dan pelanggaran syariat Islam ini juga sudah kita serahkan ke Polres Aceh Barat, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Dodi seperti dilansir dari Antara.

Baca juga:
Bak Muncikari, Pria di Tasikmalaya Jual Perempuan Rp75 Ribu
Diimingi Kerja di Toko, 3 Perempuan Malah Dijadikan PSK Online
Lupa Matikan Kamera, Pelajar di Balikpapan Ketahuan Mesum saat Belajar Online
Polisi Syariah Tangkap Terduga PSK Jaringan Prostitusi Online di Banda Aceh
Bapak di Kapuas Jual Anak Kandung Rp600 Ribu untuk Berhubungan Seksual
Praktik Prostitusi di Tasikmalaya, Empat Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.