Pemkab Dharmasraya Bantah Adanya Larangan Perayaan Natal
Dia mengungkapkan, Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat memastikan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Ini menanggapi tudingan adanya larangan umat Nasrani merayakan Natal.
Kabag Humas Setda Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo mengatakan, pihaknya secara resmi tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.
Dia mengungkapkan, Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing masing di rumah masing masing. Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12).
Budi menjelaskan, Pemkab Dharmasraya menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau. Sebagaimana pernah terjadi pada tahun 1999 lalu, karena akan mengakibatkan kerugian di keduabelah pihak.
"Pemkab Dharmasraya mendorong langkah damai dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, dan juga memfasilitasi tercapainya penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak," ujarnya.
Dia mengungkapkan, surat Wali Nagari Sikabau yang tidak memberi izin untuk penyelenggaraan Natal, itu bukan merupakan pelarangan melaksanakan ibadah perayaan Natal.
"Melainkan hanya pemberitahuan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan, untuk tidak melaksanakan ritual peringatan Natal secara berjemaah maupun mendatangkan jemaah dari luar wilayah. Namun jika ingin merayakan Natal di tempat ibadah resmi di daerah lain, pemerintah akan memfasilitasi," tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Falah Amru mengaku, prihatin terhadap kabar umat Kristiani di Sungai Tambang Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru yang dilarang beribadah merayakan Natal.
Menurutnya, pelarangan seperti ini justru akan menimbulkan mudharat. Contohnya bisa membuat kerukunan beragama pecah, karena negara menjamin agama dan keyakinan bagi para pemeluknya.
"Coba bayangkan, kalau kita umat Islam jika di daerah lain tidak boleh Jumatan, tidak boleh merayakan lebaran. Apalagi pelarangan merayakan ibadah Natal itu dari tahun 1985, sangat miris dan tidak manusiawi," katanya.
Untuk itu, Falah Amru meminta pemerintah daerah setempat wajib memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat untuk melakukan ibadah sesuai agama dan keyakinannya.
(mdk/fik)