Pemkab Bogor Akan Kenakan Pajak untuk Penginapan Ilegal
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan akan mewajibkan seluruh penginapan di Kabupaten Bogor membayar pajak. Termasuk penginapan yang tidak mengantongi izin alias ilegal.
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan akan mewajibkan seluruh penginapan di Kabupaten Bogor membayar pajak. Termasuk penginapan yang tidak mengantongi izin alias ilegal.
Penginapan yang dimaksud Iwan, seperti vila atau penginapan yang disewakan kepada wisatawan. Perizinan tidak mempengaruhi pelaku usaha untuk tetap membayar pajak.
"Akan diupayakan untuk ditagih pajaknya. Karena dalam Peraturan Daerah tentang Pajak, tidak ada klausul kalau yang tidak berizin tidak dikenai pajak. Tetap harus ditarik pajaknya. Karena komersil," kata Iwan, Minggu (1/11).
Jika pemilik penginapan mangkir membayar pajak, maka pihaknya tidak segan untuk mendaftarkan bangunan tersebut untuk dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Daripada kucing-kucingan. Lebih baik bangunan yang sudah ada kita kenakan pajak. Lumayan kan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak," jelas politisi Gerindra tersebut.
Meski begitu, Iwan menampik bahwa kebijakan itu akan menggugurkan kewajiban mengurus izin bagi pemilik usaha.
"Bukan begitu. Ini berlaku hanya untuk bangunan yang sudah kepalang berdiri. Tidak untuk bangunan baru. Kalau mau bangun ya harus ada izin dulu. Yang sudah ada tapi tidak berizin terus tidak mau bayar pajak, ya kita bongkar nanti," tegas Iwan.
Baca juga:
Sri Mulyani Akui Realisasi Penyerapan Insentif Pajak Bagi Pengusaha Masih Rendah
Kemenkeu Catat 13 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Wejangan Sri Mulyani untuk DJP Genjot Penerimaan Pajak
Menkeu Tolak Usulan Pajak 0 Persen untuk Pembelian Mobil Baru
Sri Mulyani Beberkan Pentingnya Pengenaan Pajak Digital
Pemerintah Siapkan Pengurangan Pajak untuk Riset Penemuan Vaksin Covid-19