Pemindahan ke LP Sukamiskin atas permintaan Gayus
Gayus dipindahkan ke LP Sukamiskin pada Jumat (1/6) tengah malam.
Mantan pegawai Ditjen Pajak yang terjerat kasus korupsi, Gayus Halomoan Tambunan resmi dipindahkan ke LP Sukamiskin, Bandung, sejak pekan lalu. Salah satu alasan pemindahan tersebut adalah atas permintaan Gayus.
"Saya dengar itu supaya dia (Gayus) dekat dengan keluarga dan supaya lebih tenang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Nasir Almi, Selasa (5/6).
Sementara itu, Kepala LP Sukamiskin Dewa Putu Gede mengatakan, Gayus dipindahkan ke LP Sukamiskin pada Jumat (1/6) lalu lalu. Gayus saat ini menempati ruang tahanan di Blok Barat Atas 16.
"Ya Gayus sudah empat hari lalu. Dia pindah sekitar Jumat tengah malam pukul 00.15," kata dia.
Seperti diketahui Gayus Halomoan Tambunan telah divonis dalam sejumlah kasus. Pada tingkat kasasi dalam sejumlah perkara korupsi pajak, Gayus divonis 12 tahun penjara. Sementara, dalam perkara pemalsuan paspor, Gayus mendapat vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang.
Tak hanya itu, dalam perkara korupsi dan pencucian uang, Gayus divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada (1/3) lalu. Mantan pegawai Ditjen Pajak itu juga mendapat denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.(mdk/dan)