Pemilik pabrik nata de coco berbahaya di Bandung untung Rp 50 juta
Tersangka sudah 45 kali melakukan pengiriman dengan rata-rata lima ton.
Pabrik rumahan milik AK (46) sudah dua tahun membuat sari kelapa atau nata de coco diduga berbahan berbahaya. AK kemudian mengirimkan hasil olahan tersebut ke pabrik besar untuk dikemas dan dipasarkan. AK sudah 45 kali mengirimkan makanan tersebut dalam satu tahun terakhir dengan keuntungan mencapai Rp 50 juta.
"Pabrik tersebut sudah sejak setahun membeli bahan dari tersangka dan sudah 45 kali pengiriman dengan rata-rata lima ton, keuntungan diperoleh Rp50 juta," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di sela penggerebekan, di Jalan Sekeburuy, Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Rabu (8/7) siang.
Pabrik berbadan hukum PT yang ada di kawasan Citeureup Bogor Jawa Barat itu mengemas nata de coco dengan merek Cocona. Pemasarannya dilakukan dibeberapa wilayah Jabar. "Pabrik itu belum tahu kalau pengolahannya di sini menggunakan bahan berbahaya," imbuhnya.
AK ini mencampurkan nata de coco dengan bahan Kimia amonium sulfat. Secara pengolahan juga tidak memenuhi standar produksi. "Pengolahannya tidak higienis," ujarnya. Dia menambahkan, makanan tersebut bahaya jika dikonsumsi manusia.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. AK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal undang-undang pangan dan kesehatan. Adapun enam karyawan lainnya berstatus saksi.
Kini polisi menutup kegiatan praktik ilegal yang dilakukan di kawasan Bukit Bandung tersebut. Lokasi juga sudah diberi garis polisi.(mdk/siw)