Pemilik nikahsirri.com ditetapkan tersangka UU ITE dan pornografi
Pemilik nikahsirri.com ditetapkan tersangka UU ITE dan pornografi. Polisi memastikan pelaku pembuat situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi menjadi tersangka. Namun, untuk menetapkan tersangka polisi hingga kini masih memeriksa pelaku di Polda Metro Jaya selama 1x24 jam.
Polisi memastikan pelaku pembuat situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi menjadi tersangka. Namun, untuk menetapkan tersangka polisi hingga kini masih memeriksa pelaku di Polda Metro Jaya selama 1x24 jam.
"Iya dapat dipastikan tersangka, kan dia yang buat akun itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dihubungi merdeka.com, Minggu (24/9).
Dalam situs itu, diduga Aris Wahyudi sebagai pemilik melelang keperawanan wanita dan juga nikah secara sirih. Dalam hal itu, polisi menetapkan dua pasal atas perbuatan Aris.
"Kita tetap akan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sama dengan Undang-undang pornografi ya, ancamannya itu enam tahun penjara," katanya.
Baca juga:
Polisi akhirnya tangkap pemilik situs nikahsirri.com
Warga perumahan TNI AU minta pengelola situs nikahsirri.com hengkang
Waduh! Baru satu operator blokir situs kawin siri online
Menag pidanakan situs nikah siri online karena rugikan perempuan
Situs kawin siri online sudah diblokir
Prihatin ada nikah siri online, Rieke usul revisi UU perkawinan