Pemilik kapal wajib ganti jembatan yang rusak ditabrak
Jembatan Enam Barelang hancur dihantam kapal tongkang Aussie I, pemilik kapal wajib ganti kerusakan jembatan.
Jembatan Enam Barelang rusak dihantam kapal tongkang Aussie I. Pemda menyatakan perbaikan kerusakan jembatan tersebut ditanggung pemilik kapal dan agen kapal yang bersangkutan, PT Bias Delta, Sub Agen dari PT Batam Samudra.
"Perbaikan ditanggung perusahaan, tidak menggunakan dana APBN," kata Direktur Perencanaan dan Pembangunan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Istono.
Manajer PT Bias Delta, Andre Moniago mengatakan kapal tersebut hilang dari radar Rabu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. "Penjaga menyampaikan laporan kalau kapal hilang dari radar setelah putus jangkar. Sebelum akhirnya diketahui menghantam jembatan karena dibawa arus," kata dia.
Kapal Tongkang Aussie I diketahui parkir sekitar 500 meter dari Jembatan Enam Barelang sebelum terbawa arus dan menghantam jembatan tersebut di Batam, pada Rabu sekitar pukul 03.00 WIB.
Polda Kepulauan Riau langsung melakukan penyidikan terhadap peristiwa rusaknya Jembatan Enam Barelang, Kota Batam usai tertabrak tongkang APC Aussie I. Dugaan sementara, tongkang itu lepas dari galangan kapal dan menabrak jembatan yang biasa disebut Jembatan Raja Kecil, akibat cuaca buruk.
"Dugaan awal karena cuaca buruk, tapi kami masih terus melakukan penyidikan dengan memanggil agen perusahaan kapal tersebut dan memeriksa dua anak buah kapal," kata Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Brigjen Yotje Mende seperti dilansir Antara, Rabu (6/6).
Yotje mengatakan, peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 02.30 hingga pukul 03.10 WIB. Kapal terbawa arus sejauh 1,33 mil dari posisi awal di kawasan lego jangkar perairan Galang. "Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kapal menabrak jembatan," ujarnya.(mdk/tts)