Pemilik 480 kilogram ganja di Aceh diringkus polisi
Pemilik 480 kilogram ganja di Aceh diringkus polisi. Barang bukti dan tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Gayo Lues untuk penyelidikan lebih lanjut.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gayo Lues menangkap seorang tersangka pemilik ganja 480 kilogram berinisial SAB (59), Sabtu (29/7) di depan Polsek Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Penangkapan ini bermula mendapat informasi akan ada mobil pikap L300 BK 8527 XA hendak mengangkut barang haram tersebut.
"Lalu dilakukan pengintaian, ternyata benar mobil itu membawa ganja yang sudah dipres sebanyak 480 bal setara dengan 480 kilogram," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan, di Banda Aceh, Minggu (30/7).
Menurut dia, setelah dipastikan bahwa mobil tersebut membawa ganja, petugas kemudian menghentikan laju mobil itu tepatnya depan Polsek Kota Blangkejeren. "Setelah dihentikan langsung dilakukan penggeledahan," tukasnya.
Barang bukti dan tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Gayo Lues untuk penyelidikan lebih lanjut. Termasuk hendak dilakukan pengembangan asal barang haram itu didapatkan oleh tersangka.
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gayo lues guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga:
Undercover buy, polisi tangkap 2 pengedar dan sita 25 kg ganja
Warga Pekanbaru temukan ganja 5 kg dalam tong sampah
Warga Uruguay kini boleh membeli ganja buat rekreasi di apotek
Polisi sita 1,7 ton ganja di Kabupaten Pidie, 2 pelaku kabur
Edarkan ganja dalam lapas, Riko dikirim ke kantor polisi
Polisi amankan 2 tersangka dan 43 kg ganja di Aceh Barat Daya
Resmi dijual secara legal, ganja di Uruguay langsung diserbu pembeli