LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemerintah Tegaskan SIKM Tak Diperlukan di Wilayah Aglomerasi

Menurutnya, terjadi kenaikan mobilitas masyarakat di Maluku Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara selama tujuh hari terakhir. Sementara itu, mobilitas masyarakat Bali, D.I Yogyakarta, dan Kepulauan Riau rendah.

2021-05-10 14:03:06
SIKM
Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan warga wilayah aglomerasi tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat melakukan aktivitas non mudik. Masyarakat dibebaskan melintasi wilayah aglomerasi selama masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

"Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan," katanya dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (10/5).

Menurutnya, terjadi kenaikan mobilitas masyarakat di Maluku Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara selama tujuh hari terakhir. Sementara itu, mobilitas masyarakat Bali, D.I Yogyakarta, dan Kepulauan Riau rendah.

Advertisement

"Kepulauan Riau mobilitas rendah namun karena ada kedatangan PMI (Pekerja Migran Indonesia), maka ada kenaikan kasus," jelasnya.

Airlangga mengatakan, mobilitas masyarakat yang tinggi selama bulan Ramadan terjadi di pusat perbelanjaan. Mulai dari sektor ritel, mal, dan toko bahan makanan.

Setidaknya, ada delapan wilayah yang masuk dalam kategori aglomerasi. Pertama, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Sulawesi Selatan).

Advertisement

Kedua, Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Sumatera Selatan). Ketiga, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Keempat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat). Kelima, Semarang, Kendal, Demak Ungaran, dan Purwodadi (Jawa Tengah).

Keenam, Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul (D.I Yogyakarta). Ketujuh, Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen. Terakhir, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Jawa Timur).

Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Mulai 18-31 Mei 2021, 3T Diperketat
Gubernur Banten Perpanjang Lagi PPKM Mikro Hingga 17 Mei
DKI Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Mikro hingga 17 Mei 2021
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 17 Mei, Diperluas Jadi 30 Provinsi
Kerumunan Pasar Tanah Abang di Tengah Pandemi Covid-19

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.