LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemerintah Siapkan Perpres Pembubaran Lembaga Tahap Dua

Terhadap lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU, Tjahjo mengatakan memerlukan waktu lebih lama karena pembahasan pembubarannya harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

2020-08-11 15:00:41
KemenPAN
Advertisement

Pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden terkait pembubaran lembaga negara tahap kedua, berupa tim kerja, badan dan komite sebanyak 11 hingga 13 lembaga, yang akan dihapuskan pada akhir Agustus, kata

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden terkait pembubaran lembaga negara tahap kedua, berupa tim kerja, badan dan komite sebanyak 11 hingga 13 lembaga. Rencananya penghapusan akan dilakukan pada akhir Agustus

"Sekarang Kemenpan-RB bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara), Kementerian Keuangan dan Setneg (Sekretariat Negara) sudah mempersiapkan rancangan perpres pembubaran tahap kedua," kata Tjahjo Kumolo saat membuka Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi secara virtual bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (11/8).

Advertisement

Tjahjo mengatakan pembubaran lembaga tahap kedua tersebut merupakan lanjutan dari pembubaran 18 lembaga oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditandatangani pada 20 Juli lalu.

"Kami cukup optimistis bahwa penyederhanaan lembaga yang sudah 18 lembaga, komite dihapuskan; dan Insya Allah akhir Agustus ini akan ada kurang lebih 12 sampai 13 lembaga yang akan kita hapuskan," kata Tjahjo melaporkan kepada Ma'ruf Amin.

Pembubaran sejumlah lembaga negara, yang didirikan berdasarkan keputusan presiden (keppres) maupun undang-undang (UU), dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi karena banyak tumpang tindih fungsi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L).

Advertisement

Terhadap lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU, Tjahjo mengatakan memerlukan waktu lebih lama karena pembahasan pembubarannya harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami juga merekomendasikan adanya pembubaran atau integrasi badan, lembaga-lembaga yang ada, yang dibentuk dengan UU. Ini perlu waktu, perlu proses, karena harus dibahas dengan DPR," tambahnya.

Sementara itu, Wapres Ma'ruf Amin berpesan agar penyederhanaan lembaga negara tersebut mampu menjadikan kinerja birokrasi lebih efektif dan efisien, serta proaktif dalam mengatasi permasalahan yang semakin kompleks.

"Birokrasi harus mampu menghasilkan keputusan dengan cepat dan tepat. Kemampuan birokrasi untuk bergerak secara dinamis dapat dilakukan jika memiliki struktur yang proporsional sesuai kebutuhan," ujar Wapres.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.