Pemerintah siapkan Perppu atasi tingginya pernikahan anak
Yohana menyebutkan pihaknya akan membuat diskusi publik dalam waktu dekat dengan mengundang semua ormas perempuan, para pakar anak, para tokoh adat dan agama.
Pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatasi masalah tingginya angka pernikahan anak di Tanah Air. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui perlunya diterbitkan Perppu untuk mengatasi tingginya angka pernikahan anak.
"Kami menyiapkan referensi akademik dan ilmiah sehingga nanti bisa muncul Perppu tentang Pernikahan Anak, sehingga itu nanti bisa disodorkan pemerintah kepada DPR," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise usai menghadiri peringatan Hari Kartini di halaman Istana Bogor, seperti dilansir Antara, Sabtu (21/4).
Yohana menyebutkan pihaknya akan membuat diskusi publik dalam waktu dekat dengan mengundang semua ormas perempuan, para pakar anak, para tokoh adat dan agama.
"Kemungkinan pekan depan, termasuk juga dengan kementerian terkait untuk membicarakan bagaimana kita melihat kajian yang telah dilakukan ormas maupun kementerian terkait sehingga nanti akan muncul referensi akademik atau ilmiah," kata Yohana.
Pemerintah mendorong DPR nantinya dapat mengesahkan Perppu tersebut sebagai perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1 dan 2.
Ia menyebutkan Presiden Jokowi menyetujui Perppu tersebut dan menyampaikannya saat melakukan pertemuan dengan ormas perempuan.
"Presiden secara langsung menyatakan hal ini kepada ormas perempuan yang kemarin hadir di Istana Bogor," katanya.
Apa saja hal yang akan diatur dalam Perppu itu nantinya akan dibicarakan dalam diskusi publik yang akan dilakukan pekan depan. "Nanti kita bicarakan dalam diskusi publik pekan depan dan akan dilihat bagaimana kesepakatannya," katanya.
Menurut dia, yang jelas akan dilihat mengenai perlunya Perppu dan akan dilihat lagi batas minimal usia perkawinan. Ketika ditanya apa alasan mendesak perlunya Perppu itu, Yohana mengatakan alasannya adalah makin tingginya kasus perkawinan anak yang berdampak kepada kemiskinan dan penurunan angka indeks pembangunan manusia (IPM).
"Kasus perkawinan anak banyak terjadi di daerah daerah. Itu menjadi daerah miskin dan banyak sekali anak korban kekerasan di kantong kemiskinan itu," katanya.
(mdk/rzk)