Pemerintah Siapkan Penggunaan PeduliLindungi Jadi Dasar Sanksi Saat Nataru
Menurut Muhadjir, Menteri Dalam Negeri nantinya akan mengeluarkan surat edaran terkait penerapan dan penegakan PeduliLindungi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan saat perayaan Natal 2021 dan libur Tahun Baru 2022. Pemerintah bakal memberikan sanksi jika aplikasi tersebut tidak tertib digunakan.
"Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini dengan tertib tetapi belum melaksanakannya dengan disiplin," kata Muhadjir saat jumpa pers, Selasa (21/12).
Menurut Muhadjir, Menteri Dalam Negeri nantinya akan mengeluarkan surat edaran terkait penerapan dan penegakan PeduliLindungi.
Selain itu, dia menambahkan, operasi lilin akan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun, pada H-7 sudah dilakukan kegiatan pra operasi.
"Begitu juga nanti setelah tanggal dua yaitu H+7 akan dilakukan juga post operasi, terutama oleh Polri dan diBKO oleh TNI dan tentu saja aparat ketertiban di masing-masing daerah," kata Muhadjir.
Baca juga:
Mendagri: Aplikasi PeduliLindungi Tak Cuma Digunakan, Tapi Ditegakkan!
Blusukan ke Gereja, Gibran Pastikan Penerapan Aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah Target Integrasi PeduliLindungi dengan Arab Saudi & Negara Lain Akhir 2021
Cek Penerapan Prokes Gereja di Solo, Gibran Kebut Penerapan Aplikasi PeduliLindungi
Ini Syarat dan Cara Melindungi Keluarga Saat Liburan Selama Nataru
Menko Luhut: Penggunaan PeduliLindungi di Jawa-Bali Turun 74 Persen