LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemerintah Siapkan 15 Ribu Fasyankes dan 30 Ribu Vaksinator Vaksin Covid-19

Saat ini, ada 30 ribu vaksinator yang tersebar di seluruh Indonesia yang sudah dilatih oleh Kemenkes. Sebelumnya, pada 16 November lalu, pemerintah baru bisa melatih 23.145 vaksinator.

2021-01-04 19:27:17
vaksin covid-19
Advertisement

Pemerintah telah menetapkan tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 2 Januari lalu.

Pelayanan Vaksinasi dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

"Fasyankes yang dimaksud adalah: puskesmas, puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit dan/atau Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan," bunyi Juknis bagian Penentuan Fasyankes Vaksinasi Covid-19.

Advertisement

Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah telah menyiapkan 13 ribu puskesmas, 2.500 rumah sakit, serta didukung 49 Kantor Kesehatan Pelabuhan yang akan melayani vaksinasi Covid-19.

"Kita optimis melaksanakan vaksinasi selama 15 bulan. InsyaAllah kita bisa memenuhi vaksin sesuai kebutuhan kita dan pelaksanaan sesuai yang kita rencanakan. Kita memiliki 13.000 Puskesmas dan 2.500 rumah sakit," katanya saat konferensi pers yang digelar Kemenkes, Senin (4/1).

Kemudian, setiap fasyankes yang menjadi pelaksana pelayanan vaksinasi harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, harus memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19.

Advertisement

Kedua, harus memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, harus memiliki izin operasional Fasyankes atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Fasyankes yang tidak dapat memenuhi persyaratan poin 2 dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 namun dikoordinasi oleh puskesmas setempat," tulis aturan di Juknis itu.

Selanjutnya, bukan hanya ribuan Fasyankes saja, pemerintah juga sudah menambah jumlah vaksinator yang akan menyuntik vaksin ke setiap penerima vaksin (sasaran).

Saat ini, ada 30 ribu vaksinator yang tersebar di seluruh Indonesia yang sudah dilatih oleh Kemenkes. Sebelumnya, pada 16 November lalu, pemerintah baru bisa melatih 23.145 vaksinator.

Dalam juknis tersebut tertulis bahwa setiap vaksinator diperkirakan mampu memberikan pelayanan maksimal 40 hingga 70 sasaran per hari.

Durasi setiap rangkaian pemeriksaan dan pelayanan vaksinasi untuk satu orang sekitar 15 menit.

"Satu vaksinator (perawat, bidan, dan dokter) diperkirakan mampu memberikan pelayanan 40-70 sasaran per hari. Dalam satu hari, dapat dilaksanakan beberapa sesi pelayanan. jumlah sasaran per sesi pelayanan sekitar 10-20 orang," tulis aturan di Juknis tersebut.

Baca juga:
Gejala Baru Covid-19, Harum Bunga Mawar Malah Tercium Bau Tak Sedap
Tahap Pertama, DIY Peroleh 26.800 Vaksin Sinovac
Sri Mulyani: Anggaran Vaksin Covid-19 Gratis Bisa Capai Rp74 Triliun
Terima SMS Vaksin Covid-19 Gratis, Begini Langkah Selanjutnya
BPOM: Efektivitas Vaksin Diukur Setelah Digunakan pada Kondisi Nyata
2.500 Tenaga Kesehatan di Padang Segera Divaksin Covid-19

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.