LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemerintah Siap Antisipasi Ketidaktersediaan Reagen Jika Ada Lonjakan Swab Test

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memastikan pemerintah telah mengantisipasi ketidaktersediaan reagen jika ada lonjakan masyarakat yang melakukan swab test PCR (Polymearase Chain Reaction). Antisipasi itu setelah ditetapkan harga tes usap yaitu Rp 900 ribu.

2020-10-06 22:22:59
Tes Swab
Advertisement

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes swab Covid-19. Surat itu diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada Senin, 5 Oktober 2020.

Dengan terbitnya surat itu, maka batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes swab PCR Covid-19 sebesar Rp 900 ribu sudah mulai berlaku. Harga ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan tes swab atas permintaan sendiri atau mandiri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memastikan pemerintah telah mengantisipasi ketidaktersediaan reagen jika ada lonjakan masyarakat yang melakukan swab test PCR (Polymearase Chain Reaction). Antisipasi itu setelah ditetapkan harga tes usap yaitu Rp 900 ribu.

Advertisement

"Peluang ketidaktersediaan reagen bisa ditanggulangi dengan pemutaran pemasukan dan pengeluaran yang juga telah dipertimbangkan selama proses pembahasan standar harga tersebut," kata Wiku dalam siaran telekonference di Kantor Kepresiden, Jakarta Pusat, Selasa (6/10).

Wiku berharap dengan adanya penetapan harga tersebut dapat menanggulangi jarak harga di laboratorium secara nasional. Serta bisa mendorong masyarakat memeriksakan diri secara mandiri.

"Pertimbangan standar harga RT PCR, dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional dan mendorong masyarakat untuk bisa memeriksakan diri secara mandir," ungakap Wiku.

Advertisement

Sebelumnya diketahui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes swab Covid-19. Surat itu diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada Senin, 5 Oktober 2020.

Dengan terbitnya surat itu, maka batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes swab PCR Covid-19 sudah mulai berlaku. Harga ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan tes swab atas permintaan sendiri atau mandiri.

"Batasan tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900.000," ucap Abdul Kadir dikutip dari keterangan persnya, Selasa (6/10/).

Batasan tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit. Abdul Kadir mengatakan pasien yang masuk kategori tersebut mendapatkan bantuan pemeriksaan tes swab dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.