LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemerintah Revisi Aturan WFO Sektor Esensial pada PPKM Darurat

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, pemerintah mengubah ketentuan soal sektor esensial dan sektor kritikal dalam PPKM Darurat. Revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM Darurat dalam lima hari terakhir.

2021-07-08 18:47:54
PPKM Darurat
Advertisement

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, pemerintah mengubah ketentuan soal sektor esensial dan sektor kritikal dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM Darurat dalam lima hari terakhir.

"Mencermati berbagai masukan dan juga berdasarkan hasil pemantauan di lapangan selama masa PPKM Darurat, pemerintah memutuskan melakukan berbagai penyesuaian terkait dengan sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan work from office (WFO/bekerja di kantor)," katanya dalam konferensi pers, Kamis (8/7).

Untuk sektor kritikal, terutama yang bergerak di bidang kesehatan dan keamanan, work from office dapat dilakukan 100 persen pegawai dengan protokol kesehatan ketat. Bidang energi, logistik, makanan, minuman, petrokimia, dan bahan bangunan juga dapat beroperasi dengan maksimal 100 persen karyawan bekerja di kantor.

Advertisement

Demikian juga obyek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar, bisa beroperasi dengan 100 persen pegawai WFO.

"Sementara untuk kegiatan kantor pendukung operasionalnya dapat menerapkan work from office maksimal 25 persen," sambungnya.

Sementara untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi ekspor dapat melakukan work from office maksimal 50 persen pegawai dengan protokol kesehatan yang ketat.

Advertisement

Khusus untuk industri orientasi ekspor, perkantoran pendukung hanya dapat melakukan work from office maksimal 10 persen stafnya. Sementara itu, untuk sektor nonesensial tetap diwajibkan untuk melakukan work from home atau bekerja dari rumah 100 persen.

"Terkait dengan penyesuaian ini, saya meminta agar dapat dipatuhi sepenuhnya sehingga mobilitas di masa PPKM Darurat dapat terus ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat juga dapat semakin menurun," ucap Wiku.

"Untuk diingat, bagi siapa pun yang melanggar akan ditindak secara tegas bahkan sampai dicabut izinnya," tandasnya.

Baca juga:
Usai Koordinasi dengan Menko Luhut, Wagub DKI Sebut Asuransi Masuk Sektor Esensial
Kapolda Metro: Kita Sikat Majikan Tak Berpihak Keselamatan dan Kemanusiaan Karyawan
Jalur Khusus Nakes & Kendaraan Darurat Sudah Disiapkan Agar Tak Terjebak Macet
Halau Pengendara, Polisi Tutup Jalur Tikus Menuju Jakarta
VIDEO: Rumah Mewah 'Crazy Rich Cilandak' Disulap Jadi Tempat Isolasi Mandiri Covid-19
Water Barrier Raksasa Dipasang di Empat Lokasi Penyekatan Masuk Jakarta

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.