LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemerintah Putuskan Takbiran dan Salat Iduladha di Wilayah PPKM Darurat Ditiadakan

Selain itu, masyarakat tidak boleh melakukan takbiran di masjid. Masyarakat diimbau melakukan takbiran di kediaman masing-masing.

2021-07-02 15:35:43
PPKM Darurat
Advertisement

Pemerintah mengeluarkan aturan terkait pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan kurban di masa PPKM Darurat. Hasilnya, pemerintah memutuskan untuk melarang takbiran keliling dan Salat Iduladha di masjid di zona PPKM Darurat.

Keputusan itu diambil dari hasil rapat Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia.

"Takbiran kita larang di zona PPKM darurat dilarang ada takbiran keliling arak arakan baik itu jalan kaki maupun kendaraan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lewat konferensi pers virtual, Jumat (2/7).

Advertisement

Selain itu, masyarakat tidak boleh melakukan takbiran di masjid. Masyarakat diimbau melakukan takbiran di kediaman masing-masing.

"Di dalam masjid juga tidak boleh diadakan, takbiran di rumah masing-masing saja," ucap politisi PKB itu.

Advertisement

Salat Iduladha Ditiadakan

Yaqut melanjutkan, soal Iduladha juga ditiadakan. Dia bilang, tempat ibadah di zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.

"Kemudian Salat Iduladha di zona PPKM Darurat juga ditiadakan, peribadatan di tempat tempat ibadah sementara ditiadakan selama masa PPKM darurat," ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya sudah mengatur terkait pelaksanaan Iduladha di luar zona PPKM Darurat. Yaqut akan sebarkan aturan tersebut lewat surat edaran.

"Terkait dengan pembatasan di luar zona PPKM Darurat, diluar Jawa Bali kita sudah atur kita sudah siapkan surat edarannya dan kita akan sebarkan," pungkasnya.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.