Pemerintah Pertimbangkan Hapus Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memberi bocoran. Pemerintah tengah mempertimbangkan menghapus kebijakan karantina bagi PPLN.
Kebijakan dan aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri terus mengalami perubahan. Menyesuaikan kondisi dan situasi kasus Covid-19 di dalam negeri.
Semula, setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina 14 hari. Aturan ini diperbaharui dan dipangkas menjadi 10 hari. Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru. Masa karantina menjadi tujuh hari.
Tak berhenti di situ, aturan masa karantina kembali mengalami perubahan. Dari tujuh hari menjadi lima hari. Terbaru, pemerintah kembali memangkas waktu masa karantina. Dari lima hari menjadi tiga hari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memberi bocoran. Pemerintah tengah mempertimbangkan menghapus kebijakan karantina bagi PPLN.
"Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," ujar Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (14/2).
Namun pemerintah tak ingin buru-buru. Pemerintah akan melihat situasi Covid-19 terlebih dahulu. Kebijakan masa karantina ini pun belum diketok. Masih harus melihat situasi.
"Sekali lagi ini bergantung pada situasi pandemi dan supaya kita mengendalikan penyebaran kasus," ucap Luhut.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mulai Pekan Depan, Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari
Graha Wisata TMII Kembali Difungsikan Sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Faktor Penting Kendalikan Covid-19 Akibat Omicron: Deteksi Dini dan Isolasi Diri
Kasus Suap Karantina Rachel Vennya, 10 Saksi Diperiksa Bareskrim
Mirip Karantina, ini Penjelasan Tentang Warm Up Vacation untuk Turis Asing Masuk RI