LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemerintah Perpanjang Waktu Perizinan Visa WNA Hingga September 2020

Pemerintah memperpanjang waktu bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia untuk mengajukan permohonan visa hingga Minggu (20/9).

2020-08-18 19:03:29
Imigrasi
Advertisement

Pemerintah memperpanjang waktu bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia untuk mengajukan permohonan visa hingga Minggu (20/9). Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0409 yang diterbitkan pada Hari ini, Selasa (18/8).

"Warga negara asing (WNA) yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan (VOA), visa kunjungan satu atau beberapa kali perjalanan, KPP APEC (ABTC), awak alat angkut (crew visit) dan telah memperoleh izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT), dapat memperpanjang izin tinggal kunjungan atau mengajukan Persetujuan visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada tanggal 20 September 2020," kata Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting dalam surat tersebut.

Jhoni menjelaskan, WNA pemegang bebas visa kunjungan, izin tinggal terbatas, atau tinggal tetap yang telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara WNA yang telah memperoleh izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT), wajib mengajukan persetujuan visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada Minggu (20/9).

Advertisement

"Bagi Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pengenaan biaya beban/denda atas overstay," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Juli 2020, Jhoni menjelaskan pemerintah mengizinkan kembali perpanjangan visa bagi WNA di Indonesia. Dia mengaku sebelumnya pemerintah melakukan pembatasan perpanjangan visa sebelum 1 Januari 2020. Saat itu, WNA tidak boleh memperpanjang izin tinggal di Indonesia sebelum pandemi Covid-19.

"Tapi setelah itu semua kita perpanjang. Hari ini semua yang visa kunjungan kami perpanjang lagi karena ini kan alasan kemanusiaan dan darurat ini," kata Jhoni dalam RDP Panja bersama Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7).

Advertisement
(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.