Pemerintah kaji wacana hukum pancung di Aceh
Pemerintah kaji wacana hukum pancung di Aceh. Mantan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, secara umum hukuman pancung tidak bisa diterapkan jika hanya diatur dalam peraturan daerah (Perda). Kecuali diatur dalam undang-undang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly akan mendalami rencana Pemerintah Daerah Aceh menerapkan hukum pancung kepada pelaku kejahatan di daerahnya.
"Soal wacana di sana ya nanti kita lihat lah bagaimana hukum nasional kita," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/3).
Mantan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, secara umum hukuman pancung tidak bisa diterapkan jika hanya diatur dalam peraturan daerah (Perda). Kecuali diatur dalam undang-undang.
"Kalau Perda tidak bisa," ujar dia.
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syariat Islam sedang mematangkan wacana penerapan hukum pancung daerahnya. Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Syukri M Yusuf mengatakan sebelum menerapkan hukum pancung pihaknya akan melihat reaksi masyarakat.
(mdk/eko)