LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemerintah Ingatkan Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Cukup Isolasi Mandiri

Syarat untuk isoman hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala dengan hasil PCR positif serta memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

2022-02-04 09:53:29
Pandemi Covid-19
Advertisement

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, pasien positif Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan cukup melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah selama pemulihan kesehatan.

"Untuk varian Omicron banyak yang cenderung tanpa gejala sehingga dibolehkan isoman," kata Reisa melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (4/2).

Dia mengatakan, syarat untuk isoman hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala dengan hasil PCR positif serta memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Advertisement

Reisa menambahkan, pasien berusia maksimal 45 tahun, tidak memiliki komorbid dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya. Kemudian pasien berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar.

Syarat Rumah Isolasi Mandiri

Syarat rumah untuk pasien isolasi mandiri yakni memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah. Kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya dan memiliki 'pulse oksimeter'.

Advertisement

"Hal ini merujuk pada SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron yang ditetapkan 17 Januari lalu," kata dia.

Reisa menyampaikan beberapa tips perawatan di rumah, antara lain pasien harus ikuti instruksi tenaga kesehatan. Begitu juga terkait dengan obat-obatan harus diikuti dengan ketat selama mengalami Covid-19 dan bisa konsultasi dengan tenaga kesehatan menggunakan telemedisin.

Hubungi Tenaga Kesehatan Via Telemedisin

Dia menekankan, jika kadar oksigen 90 persen atau lebih tetapi di bawah 94 persen segera menghubungi tenaga kesehatan. Jika kadar oksigen di bawah 90 persen hubungi penyedia layanan kesehatan dan minta dirawat di fasilitas rumah sakit.

"Ingat, pasien jangan melakukan pengobatan sendiri dengan obat lain tanpa anjuran dari tenaga kesehatan," ujarnya.

Terhadap pasien yang tidak memenuhi syarat perawatan Covid-19 di rumah, Reisa mengatakan pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

"Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas maupun satgas," katanya.

Omicron Diprediksi Meningkat

Reisa yang juga Duta Perubahan Perilaku itu memperkirakan kasus Omicron akan mengalami kenaikan dalam beberapa waktu ke depan berdasarkan data serta pengamatan para ahli. Sebab karakteristik Omicron menular lebih cepat dan banyak, namun tingkat keparahan lebih rendah.

"Dengan adanya peningkatan kasus harian ini juga merupakan tanda bahwa 'tracing' (pelacakan), dan 'testing' (pengetesan) di Indonesia berjalan dengan baik," ujarnya.

Dia menambahkan pemerintah telah mempersiapkan berbagai penguatan untuk menghadapi kondisi tersebut, di antaranya penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), vaksinasi, penyediaan telemedisin bagi pasien yang isolasi mandiri, maupun penyediaan tempat tidur isolasi yang sudah siap pakai berjumlah 70.641 unit.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.