LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemerintah diminta pertimbangkan grasi Merry sebelum dieksekusi

Saat ini Merry Utami sedang mengajukan grasi ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 26 Juli 2016.

2016-07-28 03:59:34
Eksekusi Mati Narkoba
Advertisement

Kuasa hukum terpidana mati Merry Utami mengecam pemerintah yang memasukkan nama kliennya dalam daftar eksekusi mati tahap tiga. Padahal, saat ini Merry Utami sedang mengajukan grasi ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 26 Juli 2016.

Perwakilan dari LBH Masyarakat, Arinta Dea mengatakan, pemerintah tidak hanya melanggar hak seseorang terpidana tetap memasukkan Merri ke dalam rencana eksekusi terpidana mati gelombang ketiga. Namun juga melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum internasional.

"Dalam konvensi hak sipil dan politik menyatakan bahwa seseorang yang dihukum mati harus memiliki hak untuk mengajukan permintaan maaf atau komukasi atas hukumannya. Sistem hukum Indonesia memfasilitasi hak ini," kata Arinta, Rabu (27/7).

Selain itu, Arinta mengemukakan pemerintah tidak boleh menutup mata pada kerentanan perempuan yang menjadi kurir narkotika. Ia menyebut, kasus Marry Jane seharusnya cukup memberikan pelajaran bahwa perempuan dan buruh migran sangat rentan dieksploitasi jaringan narkotika internasional.

"Modus ini akan terus berulang, jaringan peredaran narkotika akan mudah mencari pengganti perempuan-perempuan yang ditangakap dan dieksekusi. Hukuman mati yang dijatuhkan kepada perempuan-perempuan korban manipulasi ini tidak berdampak pada berkurangnya peredaran narkotika," ujarnya.

Selama ini, Arinta mengatakan, adanya penyiksaan secara fisik dan psikologis yang dialami kliennya. Indikasi tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.

"Selama pemeriksaan hukum, Merry mendapat kekerasan fisik berupa pemukulan hingga mengalami gangguan penglihatan," jelas Arinta.

Selain itu, kliennya mendapatkan pelecehan seksual. Tak hanya itu, selama proses penyidikan Merry tidak mendapat bantuan hukum yang memadai.

"Penyiksaan fisik dan seksual ini menjadi indikasi pemeritah tidak dapat menjamin tegaknya aturan hukum," kata dia.

Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2003. Merry termasuk dari empat belas terpidana mati peserta eksekusi tahap tiga yang akan dilaksanakan di lapangan tembak Tunggal Panaluan Pulau Nusakambangan Cilacap.

Baca juga:
Jelang eksekusi terpidana mati, 23 mobil bersiaga di Nusakambangan
Rohaniwan dipanggil mendadak Kakanwil Kemenkum HAM ke Lapas Batu
Merry Utami ingin dimakamkan di samping pusara ibu di Sukoharjo
Sebelum jadi kurir heroin, Merry pernah tinggal di Magetan
Jelang eksekusi mati napi, 23 mobil polisi disiagakan
Freddy Budiman berwasiat minta dimakamkan di Surabaya
Orang tua Merry Utami berharap anaknya lolos eksekusi mati

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.