Kegiatan di Jawa-Bali Dibatasi: WFH 75 Persen, Belajar Daring, Mal Tutup Jam 7 Malam
Kebijakan pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali dilakukan seiring lonjakan Covid-19 di mana dua provinsi itu memenuhi empat parameter. Kebijakan ini terhitung tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Lonjakan kasus Covid-19 menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga akhirnya mengambil kebijakan pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali terhitung tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Sejumlah hal diatur terkait kebijakan ini. Antara lain, membatasi jumlah kapasitas di tempat kerja di mana 75 persen pegawai bekerja dari rumah.
"Penerapan pembatasan itu meliputi, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelas Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (6/1).
Kemudian, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring atau jarak jauh. Airlangga mengatakan pusat perbelanjaan hanya akan dibuka hingga pukul 19.00 WIB.
"Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makan take away atau delivery tetap diizinkan," katanya.
Selain itu, membatasi tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan kapasitas jam operasional moda transportasi akan diatur.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," tutur Airlangga.
Adapun kriteria yang ditetapkan untuk dilakukan pembatasan kegiatan adalah daerah-daerah yang memenuhi sejumlah parameter. Misalnya, daerah yang memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu, 82 persen. Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit atau untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
"Pemerintah mendorong pembatasan ini pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ucap Airlangga.
Reporter: Lizsa Egeham dan Muhammad Genantan
Baca juga:
Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Perketat 5 Kegiatan Ini
Penegakan Protokol Kesehatan di Cilegon Dinilai Tak Efektif, Ini Kata Pengusaha Kafe
Kasus Covid-19 Naik, Pemerintah Lakukan Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali
Ridwan Kamil Putuskan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi Diperpanjang Hingga 20 Januari
Langgar Perkab, Bar dan Karaoke di Tangerang Disegel saat Malam Tahun Baru