Pemerintah Bakal Sanksi Tegas Petugas Langgar Aturan Soal Perjalanan Internasional
Terkait upaya itu, pemerintah meminta agar semua petugas di lokasi screening dapat menjalankan tugas dengan baik. Juga mematuhi aturan terkait perjalanan internasional yang sudah ditetapkan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah terus berupaya untuk mencegah masuknya kasus Covid-19 dari luar negeri. Salah satunya dengan melakukan screening di pintu masuk menuju Indonesia.
Terkait upaya itu, pemerintah meminta agar semua petugas di lokasi screening dapat menjalankan tugas dengan baik. Juga mematuhi aturan terkait perjalanan internasional yang sudah ditetapkan.
"Upaya pemerintah dalam mencegah masuknya imported case dari luar Indonesia, pemerintah meminta kepada satgas yang terlibat dalam screening di pintu masuk Indonesia untuk menegakkan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar dia dalam konferensi pers, Selasa (13/7).
Dia pun meminta anggota Satgas yang bertugas melakukan screening di pintu-pintu masuk untuk tidak melakukan pelanggaran. Apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan.
"Jangan sekalipun melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun terhadap pelaku perjalanan internasional," tegas dia.
Sanksi tegas, lanjut dia, sudah menanti siapa saja yang nekad melanggar. Namun demikian, dia tidak menyebutkan secara rinci terkait sanksi yang akan diberikan.
"Sanksi tegas akan dijatuhkan jika ditemukan oknum petugas yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perjalanan internasional," tandas dia.
Baca juga:
Pemerintah Diminta Siapkan Subsidi Gaji Rp5 Juta Jika PPKM Darurat Diperpanjang
Salah Satu Penyebab STRP Tertolak Sistem: Perusahaan Tak Miliki NIB
Wagub DKI Klaim Mobilitas Masyarakat Turun 50 Persen di Hari ke-10 PPKM Darurat
Polisi Bandung Berharap Syarat STRP Diberlakukan untuk Tekan Mobilitas Warga
Jasa Marga Berlakukan Buka Tutup di 9 Gerbang Tol Jakarta-Cikampek, Ini Detailnya
Dukung Kebijakan PPKM Darurat, TNI Terjunkan 63.207 Personel