LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemerintah akan naikkan dana kehormatan dan tunjangan untuk veteran

Ryamizard menambahkan, penting bagi negara untuk memperhatikan dan membuat senang para veteran. Karena itu, upaya peningkatan penghargaan kepada mereka yang telah memperjuangkan kemerdekaan ini pun sudah sepantasnya untuk dilakukan.

2018-03-28 14:36:30
Veteran
Advertisement

Pemerintah akan menaikkan dana kehormatan dan tunjangan untuk Veteran. Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 mengenai Veteran.

"Semua ada. Hak-hak veteran, penghargaan, uang, tunjangan segala macem, hari ini disampaikan," ucap Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, di kegiatan Sarasehan Keveteran RI, di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

Menurut Ryamizard, semua pembahasan akan dirampungkan hari ini. Diskusi sendiri, kata dia, tidak hanya melibatkan pihak pemerintah, namun juga para Veteran. Nantinya, hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada Presiden.

Advertisement

"Pokoknya hari ini dituntaskan semuanya, ini kan didiskusikan antara Perhubungan, Kumham, dibicarakan. Veteran juga ditanyakan apa yang dimauin. Sebagai Menteri Pertahanan meneruskan nanti kepada Presiden," ujar Ryarmizard.

Ryamizard menambahkan, penting bagi negara untuk memperhatikan dan membuat senang para veteran. Karena itu, upaya peningkatan penghargaan kepada mereka yang telah memperjuangkan kemerdekaan ini pun sudah sepantasnya untuk dilakukan.

"Apa lagi yang mau diberikan? Cuma itu. Penghargaan tuh lebih penting dari uang. Orang kalau enggak dihargain, gak enak. Penghargaan lebih tinggi," tuturnya.

Advertisement

Adapun rancangan perubahan dana kehormatan dan tunjangan Veteran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 mengenai Veteran, sebagai berikut:

1.Penyempurnaan Pasal 17 dengan menambahkan substansi baru mengenai besaran dana kehormatan sebelumnya Rp 750.000 menjadi Rp 938.000

2. Penyempurnaan Pasal 21 dengan menambahkan substansi baru mengenai:

a. besaran Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan RI:

Golongan A sebelumnya Rp 1.600.000 menjadi Rp 2.000.000

Golongan B sebelumnya Rp 1.550.000 menjadi Rp 1.938.000

Golongan C sebelumnya Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.875.000

Golongan D sebelumnya Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000

Golongan E sebelumnya Rp 1.400.000 menjadi Rp. 1.750.000

Rancangan Tunjangan Veteran bagi Janda, Duda, atau Yatim piatu Veteran Pejuang Kemerdekaan RI:

Golongan A sebelumnya Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000

Golongan B sebelumnya Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.750.000

Golongan C sebelumnya Rp 1.300.000 menjadi Rp 1.625.000

Golongan D sebelumnya Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.563.000

Golongan E sebelumnya Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.500.000

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Mbah Ramun, seorang veteran usia 101 tahun kini hidup memulung di Jakarta
Napak Tilas Veteran Seroja pejuang integrasi Timor Timur tahun 1974
Kisah haru saat Pupuk Indonesia bedah rumah Veteran di Purwakarta
Baca teks sambutan peringatan Hari Pahlawan, Sandiaga mengaku kehausan
Kodim Gunungkidul gelar program bedah rumah untuk 114 anggota veteran
10 November, KAI gratiskan tiket kereta untuk para veteran
Hari Pahlawan, veteran gratis naik kereta

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.