Pemeriksaan perdana, Kasubdit MA bungkam soal kasusnya
Andri langsung bergegas masuk ke dalam ruang steril KPK saat keluar dari mobil tahanan.
Kasubdit Kasasi dan Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS) hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andri merupakan tersangka kasus penerimaan suap dari pengusaha Ichsan Suaidi (IS).
Saat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.30 WIB, Andri langsung bergegas masuk ke dalam ruang steril KPK saat keluar dari mobil tahanan. "Permisi, permisi yah," ujar Andri, Jumat (26/2).
Selang beberapa menit kemudian, pukul 13.55 WIB Ichsan Suaidi juga tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Sama dengan Andri, Ichsan bungkam saat dicecar uang suap yang diberikan kepada Andri guna menunda pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan.
Seperti diketahui, KPK Sabtu (13/2) dini hari melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) di kediamannya, Gading Serpong, KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 400 juta di dalam paper bag.
Andri ditangkap karena diduga menerima suap dari Ichsan Suaidi (IS) dengan tujuan agar salinan putusan yang menjerat Ichsan bisa ditunda.
Tidak hanya Andri, penyidik KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi (IS) dan kuasa hukum Awang Lazuardi Embat (ALE). Guna melacak jejak gratifikasi penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja milik Andri di lantai lima Mahkamah Agung.
Dalam penggeledahan (15/2) tersebut penyidik KPK mengamankan sepuluh buah ponsel, tiga buah hard disk laptop, dan SK pengangkatan milik Andri.
Penggeledahan juga dilakukan di tiga kantor pemasaran PT Citra Gading Asritama (CGA) milik Ichsan Suaidi di Surabaya. Ichsan merupakan pengusaha sekaligus terpidana kasus pembangunan dermaga labuan haji di Lombok Timur, NTB tahun 2007-2008. Kendati sudah menjadi terpidana Ichsan sama sekali belum menjalani eksekusi.
Baca juga:
Terbukti korupsi, mantan Sekda Bintuni kini buron
Pengadaan 294 mobil dinas Bank Sumut rugikan negara Rp 4,9 miliar
Cegah korupsi di kementerian, Polri dan KPK bentuk Satgas khusus
Kasus UPS, Lulung dicecar hubungannya dengan tersangka Gabriel
Lulung kesal Kalijodo lebih heboh dari kasus korupsi Ahok