LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemeriksaan Ketua PA 212 Dipindah, Polda Jateng Antisipasi Aksi Demo Pendukung

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Solo akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng, Rabu (13/2). Polisi beralasan, pemindahan pemeriksaan dari Polres Surakarta dengan pertimbangan keamanan.

2019-02-11 17:15:00
Alumni 212
Advertisement

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Solo akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng, Rabu (13/2). Polisi beralasan, pemindahan pemeriksaan dari Polres Surakarta dengan pertimbangan keamanan.

"Semua dilakukan atas pertimbangan keamanan. Pemeriksaan berdasarkan surat panggilan No S.pgl/48/II/2019/Reskrim Polresta Surakarta kepada tersangka (Slamet Ma'arif) pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jateng," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triadmaja saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (11/2).

Dia menyebut, bahwa pemeriksaan di Polda Jateng dilakukan oleh penyidik Reskrim Polresta Surakarta. "Hanya lokasi pemeriksaan saja, demi alasan keamanan dilakukan di Polda Jateng," ujarnya.

Advertisement

Terkait pengamanan saat proses pemeriksaan tersangka Slamet Ma'arif, nantinya, kata Agus akan mengerahkan personel untuk melakukan antisipasi ada demontrasi yang dilakukan oleh pendukung tersangka.

"Kita kerahkan anggota Polda Jateng sesuai kebutuhan untuk pengamanan selama pemeriksaan," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Solo karena diduga melakukan pelanggaran kampanye pemilu dalam reuni Tablig Akbar PA 212 Solo Raya di kawasan Gladak Solo pada 13 Januari 2019.

Advertisement

Slamet Ma'arif dikenakan Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga:
Fadli Zon Soal Slamet Ma'arif Jadi Tersangka: Kami akan Bela Habis-Habisan
Sekjen Gerindra: Orang-orang Pendulang Suara di BPN Prabowo Digerus Satu Persatu
Gerindra Akan Berikan Bantuan Hukum Slamet Ma'arif
Demi Keamanan, Pemeriksaan Ketua PA 212 Dipindahkan ke Polda Jateng
Gerindra Desak PSI Minta Maaf Soal Larangan Poligami
Polisi Tetapkan Ketum PA 212 jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Pemilu

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.